Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Mudik Bawa 5 Surat Rapid Test Palsu Hasil Editan, Satu Keluarga Diamankan Polres Lamongan

Mudik bawa surat rapid test palsu. Sekeluarga diamankan petugas petugas razia protokol kesehatan di alun-alun Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Petugas Polres Lamongan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan. 

Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN  - Meski petugas  kerap berhasil membongkar sindikat pemalsu surat hasil rapid test, termasuk penggunanya, ternyata masih saja ada yang nekat melakukannya.

Kali ini kasus surat rapid test palsu ini terungkap ketika petugas menggelar razia penegakan protokol kesehatan di sekitar alun-alun.

Petugas gabungan yang terdiri dari polisi dan Satpol PP mengamankan pemudik yang membawa surat palsu hasil scan tersebut saat sedang melaksanakan giat random rapid test antigen ke warga yang tengah berada di Alun-alun Lamongan.

"Betul, kami mengamankan warga yang kedapatan membawa surat rapid test antigen palsu ketika kami menggelar random rapid test warga di alun-alun Lamongan," papar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi Rabu (19/5/2021).

Mereka terbukti membawa surat hasil rapid test antigen palsu.

Baca juga: Teriak Tangis Anak Jalanan Lihat Temannya Tewas Terlindas Truk di Lamongan, Korban Luka Parah

Pemudik ini pun terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Lamongan.

Surat rapid test palsu yang dibawa pemudik ini tidak hanya selembar surat, namun kedapatan membawa 5 lembar surat hasil rapid test antigen hasil editan.

Mulanya, etika petugas gabungan menggelar random rapid test ke warga, petugas gabungan menghentikan kendaraan Suzuki Ertiga Warna silver yang ketika itu melaju di sekitar Alun-alun Lamongan

Kendaraan  tersebut ditumpangi satu keluarga yang terdiri dari 5 orang dan mereka bermaksud hendak pulang kampung ke Bogor.

Saat itulah salah satu penumpang minibus tersebut yang berinisial, EN menunjukkan 5 lembar surat keterangan hasil rapid test antigen.

"Saat dilakukan pemeriksaan identitas, yang bersangkutan menunjukan 5 lembar surat keterangan hasil rapid test antigent yang diduga palsu.

Petugas tidak gegabah, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, ungkap Yoan, ternyata diketahui surat tersebut hasil scan komputer. 

Baca juga: Usai Libur Lebaran, Bupati Lamongan Ajak ASN Hapus Stigma Birokrasi Lamban dan Tidak Responsif

EN juga mengakui bahwa dirinyalah yang membuat dan mengedit hasil rapid test milik temannya yang dikirim bentuk Word melalui pesan singkat. 

"Salah satu dari penumpang mobil mini bus ini mengaku kalau dia memalsukan surat rapid test antigen palsu setelah browsing dari internet," ungkap Yoan.

Tujuan yang bersangkutan membuat surat rapid test antigent palsu, untuk memuluskan mudik dengan mengelabuhi  petugas.  

Untuk menjaga kemungkinan dan menekan penyebaran virus Covid-19, petugas gabungan pun melakukan rapid test antigen kepada anggota keluarga tersebut. 

Berita tentang Lamongan

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved