Berita Blitar
Polisi Tangkap Penjual dan Peracik Obat Keras Tanpa Izin Edar di Blitar
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Reporter: Samsul Hadi | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu diduga menjual obat keres tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar.
Tak hanya itu, S diduga juga meracik sendiri berbagai jenis obat keras untuk dijual ke masyarakat.
"Pengungkapan dugaan kasus kesehatan dan tenaga kesehatan ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus itu, Rabu (19/5/2021).
Yudhi mengatakan polisi menetapkan satu tersangka, yaitu, S, pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, dalam kasus itu.
Baca juga: Cegah Klaster Perusahaan, TNI-Polri di Gresik Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Polisi menyita sebanyak 99 jenis obat dan alat kesehatan dari toko milik tersangka.
Yudhi menjelaskan, tersangka bukan tenaga kesehatan tapi melakukan penilaian klinis status perubahan kesehatan pasien lalu menentukan dan memberikan obat kepada pasien.
Selain itu, tersangka juga menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar dan resep dokter.
"Hasil pemeriksaan, dia tidak memiliki izin menjual obat keras, maka itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka," ujar Yudhi.
Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 Jo Pasal 196 atau Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan 5 tahun penjara," kata Yudhi. (sha)
Kumpulan berita Blitar terkini