Berita Mojokerto
Puluhan Panitia Wisuda dan Pengelola Gedung Diperiksa di Mapolresta Mojokerto
Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto mengamankan puluhan orang terkait pembubaran kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA di Mojokerto yang memicu
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto mengamankan puluhan orang terkait pembubaran kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA di Mojokerto yang memicu kerumunan sehingga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sebanyak 38 orang diamankan untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 atau tindak pidana karantina di Polres Mojokerto Kota, Rabu (19/5/2021).
Mereka adalah panitia wisuda sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik dan SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto. Termasuk, pengelola maupun penanggungjawab tempat penyelenggaraan wisuda di Hotel Ayola dan Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya mengamankan panitia dan pengelola gedung terkait penyelenggaraan wisuda sekolah SMA Negeri yang melanggar Prokes.
Baca juga: Ubah Kebijakan, Kabupaten Trenggalek Pilih Tutup Total Tempat Wisata
"Jadi tadi kita bersama Tim Satgas Covid-19 sudah mengamankan beberapa penanggungjawab kegiatan (Wisuda Kelulusan SMA) dari pihak sekolah maupun pengelola tempat atau gedung," ujarnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/5).
Deddy mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 27 orang panitia wisuda kelulusan SMA Negeri 1 Puri,Kabupaten Mojokerto dan pengelola gedung Astoria. Kemudian, ada 17 orang dari pihak sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom dan pengelola Hotel Ayola.
"Seluruh sudah dilakukan Swab Antigen Covid-19 oleh Dinas Kesehatan dan hasilnya negatif," jelasnya.
Dia menyebutkan setelah dilakukan Swab Antigen seluruhnya akan menjalani pemeriksaan terkait kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA yang memicu kerumunan dan melanggar Prokes Covid-19. Termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt.Kepala Sekolah SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong,
Pihak Kepolisian akan memastikan kegiatan wisuda kelulusan siswa SMA ini atas inisiatif sekolah atau tidak. Sekaligus menelusuri adanya dana patungan untuk menyelenggarakan kegiatan wisuda kelulusan sekolah SMA tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan tindak pidana karantina Pasal 96 ancaman hukuman satu tahun maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum.
"Setelah diperiksa yang bersangkutan akan dipulangkan karena masih proses penyelidikan, ketika nanti ternyata memenuhi unsur tindak pidana UU karantina maka selanjutnya akan diproses hingga ke pengadilan," ucap Deddy.
Seperti yang diberitakan,Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan dua kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri
yang memicu kerumunan orang di tengah situasi Pandemi Covid-19.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Kodim 0815/CPYJ dan Satpol PP ini membubarkan acara wisuda yang digelar oleh SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik, bertempat di Hall Convention lantai III Hotel Ayola, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 juga secara tegas membubarkan ratusan orang yang menghadiri kegiatan wisuda sekolah SMA Negeri 1 Puri di Gedung Astoria Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pembubaran kegiatan wisuda lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang memicu kerumunan orang. Petugas gabungan mengarahkan seluruh peserta wisuda meninggalkan lokasi kegiatan. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini