Berita Malang
Maling Motor Sadis di Malang Terancam Pasal Berlapis, Korban Ibu Hamil Tewas dengan 27 Luka Sayatan
Tersangka pencurian motor yang tewaskan ibu hamil dengan 27 luka sayatan terancam pasal berlapis. Begini kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tersangka pencurian motor dengan tindakan sadis terancam hukuman pasal berlapis.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ada 3 pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun.
Lalu juncto Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selanjutnya juncto Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancamannya 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Terkuak Motif Sadis Pria Sayat Ibu Hamil di Malang Hingga Tewas di Hari Raya Idul Fitri
Kronologinya, aksi pencurian RM asal Bangkala Madura dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu.
Tukang cukur rambut ini terbesit niat mencuri usai melihat rumah korban tampak sedang kosong penghuni.
"Tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan salat Ied. Dari situ muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban," beber Hendri.
Di rumah dua sepeda motor milik korban bernama Mujihati (25) terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.
"Tersangka memilih mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel," bebernya.
Baca juga: Malang Berdarah Saat Salat Ied, Ibu Muda Disayat Komplotan Maling, Darah Muncrat ke Dinding Kamar
Karena takut ketahuan, pelaku membuat ibu hamil yang sendirian di rumah itu luka-luka dengan aksi kekerasannya.
Tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali.