Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Hukum

Kronologi Nenek di Surabaya Kehilangan Aset Rumah Setelah Sertifikat Dipinjam Tetangga

Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Khilfatil Muna dan Yani Oktafianis kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim/samir
Proses sidang di PN Surabaya atas kasus NenekKehilangan Rumah Setelah Sertifikat Dipinjam Tetangga 

Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Khilfatil Muna dan Yani Oktafianis kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Mereka menggelapkan sertifikat tanah dan rumah milik Nasuchah seorang nenek asal Gunung Anyar Tengah yang merupakan tetangganya sendiri. 

Kali ini sidang masih beragendakan saksi Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana mendatangkan saksi korban Nasuchah lalu Maria Ulfa yang masih tetangga korban dan Masrifah kakak dari Nasuchah serta notaris Eni Wijaya. 

Terdakwa Khilfatil awalnya meminjam sertifikat hak milik (SHM) rumah Nasuchah di Gunung Anyar yang sebelumnya diagunkan ke tetangganya, Maria Ulfa untuk berutang Rp 25 juta. 

Khilfatil beralasan SHM tersebut akan digunakan sebagai agunan untuk meminjam uang di bank. 

Namun, ternyata setelah sertifikat itu didapatkan justru dijual kepada Joy Sanjaya Tjwa melalui anak buahnya, Yano.

Maria Ulfa dalam persidangan mengatakan, Nasuchah awalnya mengagunkan sertifikat tersebut untuk utang Rp 25 juta kepadanya yang tidak kunjung dilunasi. 

Terdakwa Khilfatil berniat meminjam sertifikat itu dengan berjanji melunasi hutang Nasuchah kepada Ulfa. 

Ketika itu sertifikat berada di notaris untuk proses balik nama menjadi atas nama Nasuchah dari ahli waris.

"Nasuchah sudah ambil di notaris. Bu Khil sudah sempat kasih uangnya ke Nasuchah untuk diserahkan ke saya. Tapi, sebelum uang dikasihkan ke saya, diambil lagi sama Bu Khil. Sampai sekarang uang Rp 25 juta itu tidak ada masuk ke saya," ujar Ulfa bersaksi saat sidang, Kamis, (20/5/2021).

Kakak Nasuchah, Masrifah mengatakan, sertifikat itu memang milik adiknya. Khilfatil memang sempat mengajak adiknya pergi ke bank untuk mengagunkan sertifikat. 

Namun, dalam perjalanan Khilfatil justru membawa Nasuchah ke kantor notaris Eni Wijaya di Kertajaya. 

Di sana Nasuchah diminta menyepakati dan menandatangani akta ikatan jual beli (IJB) atas tanah tersebut dengan Joy. 

"Di kantor notaris sudah ada Yano. Notarisnya membacakan akta itu. Nasuchah terkejut dan marah. Bu Khil bilang itu seandainya saja tidak apa-apa. Nasuchah polos tidak tahu apa-apa ikut saja," ungkap Masrifah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved