Partisipasi PNS di Tulungagung Ajeng dalam JKN-KIS, Prinsip untuk Membantu Sesama

Partisipasi pegawai negeri sipil (PNS) Tulungagung Ajeng dalam JKN-KIS, prinsip untuk bisa membantu sesama.

Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung, Ajeng Tyas Nurfita Marnu menggunakan JKN-KIS, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Ajeng Tyas Nurfita Marnu (34) senang karena kesehatannya telah terjamin, bahkan sejak zaman PT Askes (Persero).

Meskipun pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung ini mengaku jarang menggunakan untuk berobat, dirinya tidak keberatan membayar iuran setiap bulan untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

“Alhamdulillah jarang pakai (JKN-KIS), mungkin baru 2-3 kali sejak saya ikut Askes. Saya merasa dengan ikut ini secara tidak langsung saya membantu orang lain, jadi kalau pun saya membayar setiap bulan itu bukan untuk saya, tetapi untuk orang yang membutuhkan layanan kesehatan, itu prinsip saya. Seandainya saya membayar terus tanpa menggunakan manfaat, saya tidak masalah, apalagi ini (BPJS Kesehatan) badan milik pemerintah yang tidak mencari laba, hanya menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/5/2021).

Sementara dari segi pekerja, yang mana iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, Ajeng yang notabene adalah pekerja merasa senang karena dengan iuran yang tidak banyak sudah mencakup seluruh anggota keluarga inti.

Namun, menurut Ajeng tidak semua pemberi kerja, dalam hal ini Pemberi Kerja Badan Usaha Swasta memiliki kemampuan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya secara langsung,

“Sebagai peserta PPU mestinya senang, karena kan potongannya sedikit. Dan saya rasa sebagian besar pekerja terutama yang produktif itu maunya ikut (JKN-KIS), hanya karena kemampuan perusahaan, sehingga tidak langsung 100 persen diikutkan, secara bertahap lah,” ucapnya.

Selain regulasi, manfaat program pemerintah ini juga menjadi alasan kedua masyarakat harus mendaftarkan diri dalam program JKN-KIS, termasuk pemberi kerja yang harus mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Ajeng mengatakan, ketika pekerja belum didaftarkan, maka seharusnya hak pelayanan kesehatan untuk pekerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

“Yang pertama karena itu aturan, sifatnya wajib (untuk mendaftar), tidak bisa ditawar. Yang kedua, perusahaan (pemberi kerja) kalau melihat benefitnya harusnya senang, karena ketika pekerja belum diikutkan, maka beban pelayanan kesehatan pekerja ada di perusahaan. Tetapi saya rasa banyak pengusaha yang mendukung program JKN ini, karena merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Oleh karena manfaatnya tersebut, Ajeng mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dengan adanya program JKN-KIS. Dirinya berharap semakin banyak peserta, maka pelayanan kesehatannya juga semakin bagus, sehingga bisa semakin terasa manfaatnya.

“Terima kasih sudah ada program ini. Saya senang karena kalau melihat atau mendengar berita di luar negeri yang mewajibkan penduduknya ikut asuransi kesehatan, itu bagus, bagus dalam artian ketika kita memerlukan layanan kesehatan, nantinya tidak perlu bingung membayar total tagihan berobat yang nominalnya bisa sangat besar, karena kita sudah membayar iuran setiap bulan dan bisa mendapat benefit layanan kesehatan setiap kali dibutuhkan tanpa mengeluarkan biaya lagi. Saya rasa pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat bagus. Tapi saya berharap fungsi koordinasi BPJS Kesehatan lebih ditingkatkan, untuk bisa membantu ketika ada keluhan peserta dengan fasilitas kesehatan,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved