Berita Surabaya
Rekan Seprofesi Sayangkan 'Sikap Arogan' Oknum Pengacara Aniaya ART di Surabaya
Fairus (54) oknum pengacara yang tega aniaya asisten rumah tangga (ART) nya sejak April 2020 lalu, ternyata dikenal baik di kalangan teman seprofesiny
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ndaru Wijayanto
surya/sugiharto
Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan foto tersangka pelaku penganiayaan ART dan setrika hingga alat pemukul, Rabu (19/5/2021).
"Bukan anggota peradi kami. Cuma saya memang kenal secara personal," imbuhnya.
Kasus Fairus, tambah Haryanto bisa menjadi pembelajaran bagi advokat baik yang junior maupun senior agar tidak semena-mena dalam bertindak.
"Kalau urusannya pidana, tidak ada pembelaan hukum bagi oknum pengacara yang tersandung kasus pidana. Semuanya sama di mata hukum. Kalau etik organisasi, setau saya jika ancaman hukuman diatas lima tahun maka akan dikenakan sanksi etik sampai pemecatan," tandasnya.
Halaman 2 dari 2