Berita Mojokerto
Pelarian Bos Arisan Fiktif Bawa Kabur Uang 1 Miliar, Hidup Terlantar di Masjid hingga Musala
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus penipuan berkedok arisan fiktif yang korbannya ratusan emak-emak dengan kerugian 1 M
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
Reporter: Mohammad Romadoni I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus penipuan berkedok arisan fiktif yang korbannya ratusan emak-emak dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Tersangka utama adalah Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang merupakan bandar arisan fiktif tersebut.
Adapun kronologi pelarian Mia bos arisan fiktif setelah para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.
Dia bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya membawa barang berharga beserta dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pikap Mitsubishi Colt S 8587 RA, mereka kabur dari rumahnya pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan pikap yang berisi perabotan mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp.15 juta.
Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan dan Sragen.
Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di masjid maupun musala di pinggir jalan setiap daerah yang disinggahinya selama tiga hari.
Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya. Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.
"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).
Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangu rumah mewah dua lantai.
Selain itu, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar angsuran pinjaman karena menggadaikan tiga sertifikat rumah, dua BKPB mobil, delapan BPKB sepeda motor yang berbulannya mencapai Rp 50 juta.
Dia juga sempat meminta sejumlah ketua kelompok agar menyediakan dana talangan untuk mengembalikan uang anggota arisan tersebut.
"Jadi tersangka mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir ratusan peserta kurang lebih sebanyak 400 orang dari empat desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," terangnya.