Berita Kediri
Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma
Fakta baru kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Galih warga Kabupaten Kediri. Korban ternyata sampai hamil delapan bulan.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud
TRIBUNAJTIM.COM, KEDIRI - Galih tertunduk lesu saat dibawa ke meja Pres Rilis Polres Kediri.
Ia sebelumnya diamankan jajaran Polres Kediri lantaran tega mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur asal Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus ini berawal dari Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 16 tahun asal Pare, Kabupaten Kediri yang merasakan trauma setelah dirupadaksa di sebuah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.
Baca juga: Nasib Miris Gadis Keterbelakangan Mental, Main ke Rumah Teman Malah Dicabuli Ayah Sahabatnya Sendiri
Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai dicabuli oleh tersangka.
Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka bernama Galih (20) warga Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, via WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri.
Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Mobil Rombongan Pengantin Distop hingga Dosen Cabul Modus Terapi Kanker
Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kost. Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.