Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Minta Perusahaan Gelar Uji Swab untuk Karyawan yang Datang dari Luar Kota

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021. Isinya, mengajak perusahaan mengantisipasi

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, 2021. 

Reporter: Bobby Constantine | Editor: Januar AS 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021. Isinya, mengajak perusahaan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 Pasca Libur Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

SE tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterbitkan hari ini, Senin (24/5/2021). Isinya, meminta perusahaan di Surabaya memastikan karyawannya bebas Covid-19

Di antaranya, bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan, maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. 

“Maka dari itu, dengan berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febri.

Baca juga: Bantu Pemkot Tuntaskan Vaksinasi, Polisi Kunjungi Lansia dari Pintu ke Pintu Guna Divaksin

Dalam isi surat itu, perusahaan diimbau segera mendata karyawannya yang datang dari luar kota. Terutama, selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan. Apabila karyawan dinyatakan negatif, maka dipersilahkan kembali beraktivitas. 

Sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. "Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar,” kata dia.

Bahkan, apabila ada yang positif maka akan langsung dotindaklanjuti dengan tracing (penelusuran). Juga dengan lockdown. 

Perusahaan wajib melaporkan hasil uji ke satgas Covid-19 melalui lurah ataupun camat setempat. Febri juga meminta perusahaan lebih mengoptimalkan peran satgas Covid-19 yang dibentuk secara mandiri di masing-masing perusahaan.

“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini dengan bergotong royong dan bersama-sama menjaga kota,” jelasnya.

Hingga kini, SE tersebut terus disosialisasikan melalui Kamar Dagang Industri (KADIN) dan Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kota Surabaya. Juga, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, camat dan lurah se-Surabaya.

"Kami terus sosialisasikan denga mendistribusikan SE ini ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (bob) 

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved