Berita Lumajang
Pria di Lumajang Bobol Rumah Tetangga yang Sedang Pengajian
Seorang pria berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang harus mendekam dibalik jeruji besi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Seorang pria berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang harus mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, pria itu telah melakukan pencurian di rumah tetangga.
Pria yang merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun itu
beraksi saat pemilik rumah sedang pergi pengajian, pada (24/5/2021).
Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta membeberkan maling masuk ke rumah dengan memanjat tembok belakang rumah korban.
Kemudian, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
"Setelah berhasil masuk pelaku mengambil laptop di dalam keadaan di cas diruang tengah dan rokok di dalam toko," terang Shinta.
Menurut Shinta, sebelum diamankan ke Polsek Yosowilangun, pelaku sempat diamankan oleh oleh warga.
Sebab, saat pelaku melakukan aksi perampokan sempat kepergok warga setempat.
Baca juga: Video Detik-detik Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Mobil MPV
"Karena tidak mengakui perbuatanya dan takut diamuk masyarakat kemudian tersangka diserahkan kepada Polsek Yosowilangun," terang Shinta.
Saat dilakukan interogasi dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian laptop dan rokok milik korban.
Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti laptop disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah korban.
"Untuk rokok tersangka menyembunyikan dalam almari di kamar milik pelaku," ujarnya.
Atas penangkapan itu, seluruh barang bukti dapat diamankan dari tangan pelaku. Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Kumpulan berita Lumajang terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pria-lumajang-pelaku-pencurian-di-rumah-tetangga.jpg)