Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

ABG Kediri Tak Sadar Direkam Pria Bejat Saat Mandi, Pelaku Ajukan 1 Syarat Agar Video Tak Viral

Melati ( bukan nama sebenarnya) (16) menjadi korban pencabulan oleh Puji Prasetyo (30) warta Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Farid Mukarrom
Pelaku pencabulan di Kediri dicokok polisi 

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Melati ( bukan nama sebenarnya) (16) menjadi korban pencabulan oleh Puji Prasetyo (30) warta Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Melati jadi korban budak nafsu Puji di sebuah rumah kontrakan di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Kejadian ini bermula sekitar 24 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu tersangka Puji Prasetyo menghubungi korban untuk datang ke rumah kontrakannya.

Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk meminum minuman keras.

Baca juga: Madura Gempar, Seusai Dinikahkan Siri, Siswi SMP di Sumenep Meninggal, Mulutnya Berbusa

Setelah meminum minuman keras, tersangka kemudian menarik korban dan melakukan persetubuhan itu di atas kasur.

Korban berusaha menolak, namun tersangka mengancam dengan akan menyebar video korban yang sedang mandi. 

Dimana tanpa sepengetahuan korban, tersangka diduga merekam korban mandi.

Akhirnya korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka. Sehingga terjadilah proses pencabulan itu.

Pasca kejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.

"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada SURYA Sabtu (29/5/2021).

Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.

"Tersangka kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rizkika Atmadha.

Kumpulan berita Kediri terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved