DAFTAR Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pegawai Non-PNS 2021, Minimal 2,2 Juta, Cair Paling Cepat 1 Juni
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pasalnya, ASN tahun ini kembali menerima gaji ke-13.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pasalnya, ASN tahun ini kembali menerima gaji ke-13.
Lantas kapan cair gaji ke-13 2021 ini dan berapa besarannya?
Diketahui, pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Baca juga: Daftar Instansi Paling Sedikit Pelamar CPNS Kata BKN, Seleksi ASN Dibuka 3 Hari Lagi, Cek Syaratnya
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Pemerintah Pusat, Pemprov hingga Pemkab, Pendaftaran Mulai 31 Mei
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2020-subsidi-gaji.jpg)