DAFTAR Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pegawai Non-PNS 2021, Minimal 2,2 Juta, Cair Paling Cepat 1 Juni
Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pasalnya, ASN tahun ini kembali menerima gaji ke-13.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pasalnya, ASN tahun ini kembali menerima gaji ke-13.
Lantas kapan cair gaji ke-13 2021 ini dan berapa besarannya?
Diketahui, pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Baca juga: Daftar Instansi Paling Sedikit Pelamar CPNS Kata BKN, Seleksi ASN Dibuka 3 Hari Lagi, Cek Syaratnya
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), beberapa waktu lalu.
Di dalam PP No 63 tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Pemerintah Pusat, Pemprov hingga Pemkab, Pendaftaran Mulai 31 Mei
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Baca juga: Kisi-kisi Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dibuka Mei, Catat Lengkap Jadwal Seleksinya
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca juga: PERLU Tahu Aturan Baru Tes CPNS 2021, Dipasangi Kamera saat Ujian SKD, Lihat Tahapan Seleksi
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Baca juga: JADWAL Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan 2021, Besaran Minimal 2 Jutaan, Cek Lengkap
Pendidikan SMA/D1/sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat:
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cair 1 Juni, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2020-subsidi-gaji.jpg)