Ramadan 2021
JADWAL Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan 2021, Besaran Minimal 2 Jutaan, Cek Lengkap
Simak jadwal pencairan pensiunan 2021 PNS TNI dan Polri. Berapa besarannya? Ternyata minimal Rp 2 juta.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak jadwal pencairan pensiunan 2021 PNS TNI dan Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu, 28 April 2021.
Presiden Jokowi mengatakan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.
Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri?
Baca juga: THR PPPK 2021 Segera Cair, Simak Jadwal dan Nominal yang Bakal Diterima, Diberi Full Tanpa Potongan
Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN dilansir dari Surya.co.id
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000