Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Iming-iming Latihan Silat, Predator Sidoarjo Cabuli 2 Bocah SD di Rumah Kosong Orang Tua Korban

SYD (52) warga Sedati melakukan pencabulan anak dibawah umur, 2 korbannya pelajar sekolah dasar. Digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku pencabulan anak dibawah umur. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SYD (52) warga Sedati, Sidoarjo digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya ia terbukti melakukan pencabulan anak dibawah umur pada  OA (11) dan RJS (13), yang merupakan pelajar sekolah dasar.

Pelaku mengaku, jika saat melakukan aksinya itu, ia mengiming-imingi dua korbannya untuk ikut berlatih pencak silat cemandi.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya.

Baca juga: Ancam Santet Kelamin Korban, Kakek Surabaya 30 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Mengaku Pedofil

Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Saat itu, orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Cabuli Anak 16 Tahun yang Numpang WiFi di Rumahnya, Pria Sampang Diringkus Tim Buru Sergap

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021 lantaran korban mengeluhkan sakit dibagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh doketer ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban melakukan penyodoman itu pengakuannya baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

Berita tentang Surabaya

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved