Berita Madura
Cabuli Anak 16 Tahun yang Numpang WiFi di Rumahnya, Pria Sampang Diringkus Tim Buru Sergap
IS diringkus diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang. Gegara melakukan pencabulan anak dibawah umur yang numpang WiFi di rumahnya.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - IS warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.
Sebab, pria berusia 32 tahun tersebut telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Korbannya sebut saja Bunga (16).
Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, IS diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada 26 Mei 2021 (kemarin), sekitar 21.00 WIB.
Baca juga: Kakek Surabaya Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Mandi Lapangan Futsal, Korban Diancam Santet
Pada saat itu tersangka sedang bersantai, sehingga seketika terkejut saat Tim Buru Sergap melakukan penggrebekan.
"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Februari 2021, saat Bunga sedang bermain kerumahnya untuk menumpang WiFi internet.
Kesempatan semakin matang, karena saat itu rumah tersangka sedang tidak ada orang alias keluarganya sedang keluar.
Tersangka pun mulai melancarkan aksi dengan mengajak bunga ke kamar pribadinya, dengan wajah polos Bunga hanya mengikuti ajakan tersebut.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Guru SD Ditetapkan Tersangka
"Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.
"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali luar rumah," imbuh Kasubag Humas Polres Sampang.
Adapun, untuk kelengkapan penyidikan sudah diamankan barang bukti berupa satu buah pakaian korban, satu buah sarung (Sampir) korban dan satu buah celana dalam korban.
Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita tentang Sampang
Berita tentang Madura