Tegas Ayah Tolak Menikahkan Putrinya & Anak Anggota DPRD Si Pemerkosa: Saya Siap Tanggung Dosa Anak!
Ayah korban tegas menolak untuk menikahkan putrinya dengan anak anggota DPRD si pelaku pemerkosaan, "saya siap tanggung dosa anak!"
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Seperti diketahui, kasus asusila yang menyeret anak anggota DPRD Kota Bekasi masih menyita perhatian publik.
Pelaku bahkan kini ngotot menikahi korban yang telah diperkosa dan dijual ke pria hidung belang.
Mengetahui hal ini, ayah korban tegas tolak putrinya dinikahi anak anggota DPRD tersebut.
Baca juga: Pak Guru Kepergok Berduaan Sama Siswinya di Kamar Mandi Sekolah, Skandal Terlarang Bermula dari Voli
Diberitakan, selain mencabuli korban, pelaku juga sempat menyekap korban di dalam kamar kosnya.
PU (15) yang masih duduk di bangku SMP diduga dipaksa menjadi PSK melalui aplikasi MiChat.
Perbuatan persetubuhan dilakukan Amri Tanjung alias AT (21) terhadap PU sudah terjadi berkali-kali.
Yakni saat keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudah berkali-kali, kan hubungannya sudah sembilan bulan."
"Menurut pengakuan korban, mereka berpacaran," papar pihak Kapolres Metro Bekasi, Aloysius, dilansir dari Tribun Jakarta.
Kemudian, tersangka AT pun menyerahkan diri setelah sempat buron ke sejumlah daerah.
"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orang tua)," jelasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal itu karena tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun."
"Dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Pulang ke Rumah, Ibu di Lumajang Kaget Bukan Kepalang Dapati Kakek Cabuli Anaknya, Langsung Menjerit
Mengetahui ancaman hukuman penjara seperti itu, tersangka pun kini bersikeras ingin menikah dengan korban, PU.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, yang mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan."
"Barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).
Namun, niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban.
Bambang pun berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan, apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan?"
"Supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja, kan gitu," tambahnya.
Bambang juga sudah menanyakan langsung ke pelaku, dan mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU."
"Ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan, dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.
"Dimungkinkan asal izin Pengadilan (Agama), dispensasi."
"Kalau Pengadilan Agama mengizinkan kenapa tidak? Kita mengacu pada UU Perkawinan dan kombinasi hukum Islam," terang Bambang.
Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.
"Hak-hak anak tetap melekat, kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang.
Baca juga: Mau ke Kebun, Bocah Dirudapaksa Pria Tetangga di Depan 2 Anak Pelaku, Organ Intim sampai Robek
Ditawari hal ini, ayah PU, D (43), sontak berang saat pelaku ngotot ingin menikahi putrinya.
Alih-alih setuju, ayah korban rela menanggung dosa sang anak ketimbang menikahkan putrinya dengan pelaku.
Rencana menikahkan korban persetubuhan PU dengan tersangka persetubuhan AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, ditolak keras.
Penolakan diutarakan D yang mengatakan, rencana pernikahan anaknya dengan tersangka sangat tidak masuk akal.
"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal."
"Kedua, saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).
D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.
Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga, bukan malah dinikahkan.
Ia mengaku pemulihan psikis sang anak lebih penting dari pada niat pelaku yang merupakan anak anggota DPRD tersebut untuk menikahi putrinya.
"Justru respons korban tidak baik, sinkron dengan orang tuanya, apalagi saat melihat rilis pelaku di media," ujar ayah korban.
Ayah korban mengaku, putrinya tak butuh dinikahi pelaku setelah dinodai dan dijual ke pria hidung belang.
Kemudian, orang tua pun mengaku lebih baik menanggung dosa anak, dibandingkan menikahkan korban dengan pelaku.
"Saya lebih baik tanggung dosa anak, dibanding nikahkan anak saya dengan pelaku."
"Sampai ke akhirat pun, saya siap tanggung dosa anak!," tegas ayah korban lagi.
Menurut ayah korban, pernikahan pun memiliki syaratnya, ditambah putrinya masih di bawah usia 17 tahun.
"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur."
"Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya, dikutip dari TribunJabar.com.
Sebagai pihak yang dirugikan, D dan keluarga sepakat melanjutkan kasus yang menimpa anaknya sampai tercipta keadilan melalui proses hukum yang inkrah.
"Saya tunggu keputusan hukum di pengadilan seperti apa."
"Saya berharap semua mengawal dan tertuju pada proses yang sedang berjalan ini," tuturnya.
Baca juga: Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Cuma Kedok Lepas Nafsu Liar
Tekda Bagarri selaku kuasa hukum korban persetubuhan anak anggota DPRD Kota Bekasi berharap, polisi usut tuntas kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Tekda mengatakan, selain tindakan persen, tersangka AT diduga melakukan TPPO dengan memaksa korban PU sebagai PSK.
"Kami memohon kepada pihak kepolisian agar lebih tegas menangani perkara ini."
"Terkait TPPO-nya, kami meminta polisi sebisa mungkin memaksimalkan pengusutan hal tersebut," kata Tekda, Sabtu (29/5/2021).
Tekda menjelaskan, pihaknya sangat berkeyakinan tersangka melakukan TPPO berdasarkan keterangan korban.
"Kalau yang saya dengar dari pernyataan korban, ada unsur ke sana (TPPO)."
"Masalah mengenai koordinir dari aplikasi, sudah ada itu keterangannya dari korban," terangnya.
Alat bukti kata dia, tidak hanya dari keterangan korban.
Terdapat alat bukti lain secara digital yang dapat dijadikan penguat atas dugaan TPPO.
"Alat bukti berupa HP korban yang diminta (polisi) dan beberapa keterangan dari korban," kata Tekda.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang dapat membantah tuduhan TPPO.
Namun, Bambang tidak akan mengekspos bukti-bukti tersebut ke ranah publik.
Pihaknya akan membuka semua di ranah persidangan jika tuduhan TPPO diseratkan dalam berkas perkara.
"Kalau soal itu (TPPO) kita sudah serahkan bukti ke penyidik dan juga saksi yang mengetahui, melihat, dan merasakan, sudah kita serahkan."
"Saya tidak akan ekspose dalam hal itu karena kasihan ini anak-anak (korbannya)," tegasnya.
Berita tentang anak anggota DPRD