Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Pak Guru Kepergok Berduaan Sama Siswinya di Kamar Mandi Sekolah, Skandal Terlarang Bermula dari Voli

Skandal cinta terlarang Pak Guru dengan siswinya, kepergok berduaan di kamar mandi sekolah.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribun Mataram - TribunJatim.com/Galih Lintartika
Pak Guru ditangkap kepergok mesum ke siswinya di kamar mandi 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap skandal cinta terlarang siswi 16 tahun dengan Pak Guru yang sudah beristri.

Perilaku asusila keduanya terungkap berawal dari skandal video kamar mandi SD di Pasuruan, Jawa Timur.

Si Pak Guru berbuat asusila dengan siswi belia di kamar mandi SD.

Diketahui sang pria adalah seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YZ (34).

Sedangkan sang cewek berinisial CW (16).

Baca juga: Gadis Terbangun Dengar Rintihan, Syok Lihat Wanita Bobot 113 Kg Perkosa Temannya, Pesta Awal Petaka

YZ adalah seorang guru SD di wilayah Purwosari.

Ia digelandang ke Mapolres Pasuruan pada Senin (24/5/2021).

Dia diamankan setelah kepergok berduaan bersama anak di bawah umur berinisial CW (16).

Ia melakukan aksinya tersebut di sebuah kamar mandi SD wilayah Purwosari, Minggu (23/5/2021).

Sebelum digelandang ke Mapolres, YZ sempat mendapatkan bogeman massa yang geram dengan perbuatan kepada anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Cara Mendapat Vaksin Covid-19 Bagi Usia 50 Tahun ke Atas, Simak Syarat Penerima dan Daftarnya

Kapolsek Purwosari, AKP Saifuddin menjelaskan, pihaknya masih mendalami apa yang menjadi motif YZ ini berduaan dengan CW di dalam kamar mandi.

"Apa YZ ini murni mencabuli CW, atau suka sama suka. Kami masih dalami."

"Kasus ini kami limpahkan ke Polres Pasuruan," kata Kapolsek saat dihubungi.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, YZ ini mengaku memegang payudara CW dari arah depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved