Mengenang Persahabatan Tokoh Konghucu Bingky Irawan dan Gus Dur, Masa Order Baru Jadi Saksi
Bingky Irawan tokoh pejuang emansipasi penganut petuah Konghucu di Indonesia. Berjuang bersama Gus Dur di era order baru.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Reporter: Luhur Pambudi | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tokoh Konghucu Bingky Irawan alias Po Soen Ping yang meninggal dunia pada Senin (31/5/2021) kemarin.
Bingky Irawan merupakan tokoh pejuang emansipasi penganut petuah Konghucu di Indonesia.
Sebutan itu dirasa tepat, mengingat perjuangan Bingky Irawan melawan diskriminasi rasial terhadap masyarakat Indonesia beretnis Tionghoa, sepanjang zaman orde baru.
Sejak 1967, tatkala orde lama tumbang berganti dengan orde baru, bisa dibilang masyarakat etnis Tionghoa menjadi kelompok minoritas yang paling tidak beruntung.
Baca juga: Tokoh Konghucu Bingky Irawan Wafat di Usia yang Sama dengan Gus Dur, INTI Jatim: Shio Naga Juga Sama
Masyarakat keturunan Tionghoa, seperti laiknya kelompok masyarakat kelas dua, yang mengalami diskriminasi dari segala aspek kehidupan.
Terpinggirkan hak-haknya dimata negara, sekaligus terpaksa menelan pahitnya, prasangka buruk di tengah kehidupan bersosial masyarakat.
Konghucu, saat itu, bukan menjadi agama yang patut diakui atau pun dihormati oleh negara. Segala bentuk ekspresi hukum budaya adat istiadat Tionghoa, seperti tidak mendapat tempat. Sehingga membuat para penganutnya, acap terhambat perihal urusan administrasi kependudukan.
Tak ayal, demi rampungnya urusan kependudukan, identitas diri sebagai penganut agama tersebut, sering kali ditanggalkan, oleh sejumlah penganut.
Baca juga: Sosok Bingky Irawan Tokoh Konghucu Sahabat Gus Dur, Berjiwa Kebangsaan dan Nasionalisme Kuat
Puncaknya terjadi tiga tahun menjelang kejatuhan orde yang didominasi oleh militer tersebut, yakni tahun 1996.
Sepasang suami istri (pasutri) bernama Budi Wijaya dan Lanny Guito, yang beragama Konghucu, enggan menanggalkan atau mengganti identitas agamanya, tatkala mengurus berkas kependudukan di Kantor Catatan Sipil di Kota Surabaya.
Mereka merasa agama yang mereka anut memiliki kepantasan yang sama laiknya lima agama yang telah diakui negara. Tak pelak, penolakan atas perlakuan diskriminasi itu, ternyata sampai juga ke meja hijau, Pengadilan Kelola Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Satu diantara sahabat Bingky, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Jatim, Gatot Seger Santoso mengaku, mengingat momen peristiwa yang pernah terjadi 25 tahun lalu itu.
Kasus yang dibawa pasutri itu, mendapat dukungan sekaligus pendampingan oleh Bingky Irawan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Klenteng Boen Bio Surabaya.
"Pak Bingky bukan cuma mengawal. Tapi menuntut hak sipil, memperjuangkan hak sipil, memulihkan hak sipil orang Konghucu khususnya, orang Tionghoa umumnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (2/6/2021).
Sepanjang masa orde baru, suasana psikososiologi dan politik, diakui Gatot, begitu mendiskriminasi etnis Tionghoa.
Sehingga, adanya kasus tersebut yang ternyata harus diperkarakan hingga ke meja pengadilan, seperti menjadi sebuah momentum untuk menagih hak kesetaraan yang sejatinya dijamin oleh Undang-Undang (UU) dan Pancasila.
Kasus tersebut, seperti sudah menjadi palagan, antara kekuatan civil society warga Negara Indonesia melawan penguasa orde baru, yang begitu sewenang-wenang; represif dan otoriter.
Bingky, adalah garda depan untuk mendulang dukungan dan pengaruh publik secara nasional, maupun internasional, atas kasus tersebut. Tak pelak, kasus yang belakangan disebut sebagai Kasus Budi-Lanny, bisa dikatakan viral dimasa itu.
"Pak Bingky ini sosok pejuang, pendobrak, panglima perang. Tanpa mengenal takut dan menyerah, dengan segala cara dia berjuang," tuturnya.
Viralnya, kasus Budi-Lanny tersebut yang berhadapan langsung dengan pihak pemerintah melalui hukum, berhasil menyita perhatian segenap elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai oposisi orde baru.
Termasuk Forum Demokrasi (Fordem), organisasi yang telah menyatakan diri sebagai oposisi pemerintah orde baru, bentukan Gus Dur, dan rekan-rekannya kalangan intelektual aktivis yang lain.
Di situlah, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, cucu Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratusyaikh KH Hasyim Asyari, ikut membantu perjuangan Bingky dalam mendukung kasus emansipasi hak sipil warga negara pasutri Budi-Lanny.
Selama berlangsungnya proses persidangan, Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU), terhitung dua kali menghadiri persidangan tersebut.
Jangan dikira, kedatangan Gus Dur, sebatas mendukung pada aspek moral, semata. Peran Putra pertama Menteri Agama RI pertama, Wahid Hasyim itu, begitu menentukan jalannya persidangan.
Gatot mengungkapkan, peran Gus Dur saat itu, sebagai 'saksi pandai' atau yang saat ini disebut sebagai saksi ahli, dalam bidang keagamaan.
"Itu yang jadi menarik dari para pegiat HAM dan Kemanusiaan. Diantaranya Gus Dur yang tampil pertama. Gus dur juga pendiri Forum Demokrasi (Fordem) saat itu," jelasnya.
Tak berhenti dalam persidangan tersebut. Perjuangan Bingky, dan Pasutri Budi-Lanny, untuk menuntut hak sipilnya ternyata, terus disuarakan oleh Gus Dur, hingga dirinya menjabat Presiden RI ke-4. Kemudian dilanjutkan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Seokarno Putri, setelah Orde Baru, Presiden ke-2 Soeharto, dan Presiden ke-3 BJ Habibie, lengser.
Hingga akhirnya, Agama Konghucu menjadi agama yang diakui oleh negara. Dan Masyarakat Tionghoa mendapat pengakuan sejumlah hak sipil dimata hukum, dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan ekspresi tradisi dan keagamaan yang dianutnya.
Namun, kunci dari perjuangan hak emansipasi sipil warga Tionghoa berada pada kewenangan Gus Dur.
Pasalnya, ungkap Gatot, selama memegang tampuk kekuasaan sebagai Presiden RI, Gus Dur tidak menggunakan nalar politis yang berorientasi pada penghimpunan kepentingan dan kekuasaan semata.
Tapi, Gus Dur menggunakan nalar kebangsaan dan kenegaraan, sehingga memandang problem rasial terhadap warga Tionghoa saat itu, sebagai pertaruhan komitmen kepastian dan ketegasan hukum dalam menjamin hak kehidupan seluruh warga negara yang dijamin UU dan Pancasila.
"Tapi kunci utama ada di Gus dur. Kalau gus dur waktu itu tidak membuka kunci itu. Aku kira presiden-presiden berikutnya belum tentu. Karena perhitungannya adalah elektoral. Karena berapa sih banyaknya orang Konghucu, nah begitu lho," pungkasnya.
Berita tentang Bingky Irawan
Berita tentang Gus Dur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/potret-tokoh-konghucu-bingky-irawan.jpg)