Industri Tembakau Sambut Positif Sinyal Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini
IIndustri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya sebut tak ada kenaikan pajak
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Industri hasil tembakau menyambut positif sinyal pemerintah yang tidak akan menaikkan pajak tahun ini.
- Gaprindo mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun untuk menjaga daya beli dan industri.
- Pelaku industri menyoroti maraknya rokok ilegal yang dinilai mengganggu pasar rokok legal.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Handi Lestarie
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – IIndustri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia Industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global saat ini.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan apabila benar pemerintah tidak menaikkan pajak tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan IHT, maka kebijakan tersebut layak diapresiasi.
"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny, Rabu (13/5/2026).
Gaprindo berharap pernyataan Menteri Keuangan juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini.
Baca juga: Sambut Musim Kemarau, Petani Tembakau di Sampang Mulai Garap Lahan, Berharap Hasilkan Panen Bagus
Usulan Moratorium Cukai Tiga Tahun
Gaprindo bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” jelas Benny.
Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020–2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen.
Sedangkan secara nasional, Gapero mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal.
Soroti Maraknya Rokok Ilegal
Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15 persen.
Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70 persen dari harga produk legal.
“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujar Benny.
Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.
| Truk Pengangkut Sabun Oleng dan Terguling di Jalur Nasional Babat Lamongan, Microsleep Jadi Sebab |
|
|---|
| Daftar 5 Pemain Keturunan yang Dibidik Pelatih Timnas Indonesia untuk Naturalisasi |
|
|---|
| Keluarga Kurir yang Tewas di Depan Proyek SR Tuban Anggap Santunan Rp20 Juta Tak Pantas |
|
|---|
| Perusahaan Minuman Alkohol Rugi Rp 4,7 M karena Ulah Sales dan Sopir Selama 3 Tahun, Pakai TTD Palsu |
|
|---|
| Sambo Sapi Brangus Berbobot 1 Ton Lebih yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustasi-pabrik-rokok-dan-kebijakan-menkeu.jpg)