Industri Tembakau Sambut Positif Sinyal Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini

IIndustri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya sebut tak ada kenaikan pajak

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Ahmad Zaimul Haq
TIDAK NAIK - Ilustrasi pekerja pabrik rokok saat sedang menjalankan pekerjaannya. Pelaku IHT menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Industri hasil tembakau menyambut positif sinyal pemerintah yang tidak akan menaikkan pajak tahun ini.
  • Gaprindo mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun untuk menjaga daya beli dan industri.
  • Pelaku industri menyoroti maraknya rokok ilegal yang dinilai mengganggu pasar rokok legal.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Handi Lestarie

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – IIndustri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia Industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global saat ini.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan apabila benar pemerintah tidak menaikkan pajak tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan IHT, maka kebijakan tersebut layak diapresiasi.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny, Rabu (13/5/2026).

Gaprindo berharap pernyataan Menteri Keuangan juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini.

Baca juga: Sambut Musim Kemarau, Petani Tembakau di Sampang Mulai Garap Lahan, Berharap Hasilkan Panen Bagus

Usulan Moratorium Cukai Tiga Tahun

Gaprindo bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” jelas Benny.

Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020–2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen.

Sedangkan secara nasional, Gapero mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.

Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal.

Soroti Maraknya Rokok Ilegal

Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15 persen.

Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70 persen dari harga produk legal.

“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujar Benny.

Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved