Berita Madura
Mencuri Rokok Rp 2 Juta Lebih, Pria Sampang Beraksi Sendirian Bongkar Genteng dan Jebol Plafon Toko
Pria Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang nekat membobol toko seorang diri. Mencuri rokok senilai RP 2 juta lebih.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Bambang Supriyadi bin Sahid Rosidi warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura harus siap merasakan dinginnya penjara.
Pria berusia 38 tahun tersebut diringkus polisi setempat lantaran nekat membobol toko Indomaret hanya untuk mencuri rokok.
Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, bahwa Indomaret yang menjadi sasaran tersangka berlokasi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Tersangka beraksi seorang diri dengan cara membobol toko Indomaret melalui atap pada 29 Mei 2021, sekitar 23.55 WIB.
Baca juga: WITT Jatim Bagi-bagi Masker di Hari Tanpa Tembakau, Sekaligus Kampanye Komitmen Berhenti Merokok
"Saat beraksi, tersangka membongkar genteng serta merusak plafon untuk masuk ke dalam toko Indomaret," ujarnya.
Setelah berhasil masuk kedalam toko, tersangka menggasak sejumlah rokok bermerk diantaranya, tiga slop rokok Sampoerna Mild.
Kemudian, satu slop rokok Marlboro merah, satu slop rokok Marlboro hitam, dan satu slop rokok Surya 12.
Sehingga keesokan harinya diketahui oleh petugas Indomaret dan langsung melaporkan kepada Polisi setempat.
"Untuk kerugiannya ditaksir mencapai Rp 2.647.000," ucap Iptu Sunarno.
Baca juga: Pakai Kawat Pegangan Ember, Pria di Surabaya Curi Uang Kotak Amal, Mengaku Buat Beli Kopi dan Rokok
Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari pihak Indomaret, petugas segera melakukan penyelidikan.
Alhasil pada 1 Juni 2021, tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, di rumah rekan tersangka yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sempat kabur dan ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar milik teman tersangka," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita tentang Madura
Berita tentang Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pencuri-rokok-toko-indomaret-sampang.jpg)