Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Alur Tahapan Tes Seleksi PPPK 2021, Peserta Punya 3 Kesempatan Ujian, Cek Syarat Lengkap Pendaftar

Informasi terbaru bahwa seleksi PPPK 2021 melalui tiga tahapan tes. Lantas, bagaimana alur tahapan tes seleksi PPPK 2021 itu?

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. 

Editor: Arie Noer Rachmawati 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ditunda.

Mulanya, seleksi CPNS 2021 dibuka pada 31 Mei lalu namun hingga kini belum ada kepastian dari Kemenpan RB

Sementara itu, informasi terbaru bahwa seleksi PPPK 2021 melalui tiga tahapan tes.

Lantas, bagaimana alur tahapan tes seleksi PPPK 2021 itu?

Simak penjelasannya dilansir dari TribunnewsMaker INFO TERBARU PPPK 2021: Alur Seleksi, Ada 3 Kesempatan Tes, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?

Baca juga: Bocor Formasi CPNS dan PPPK 2021 di 5 Daerah, Ada Pemkab Lamongan, Posisi Guru Paling Dibutuhkan

Bagi yang ingin mendaftar PPPK 2021, ada beberapa syarat peserta untuk mengikutinya di antaranya:

1. Honorer THK-II sesuai databaseTHK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga: Bisakah Daftar PPPK Meski Sudah Ikut CPNS? Ini Kata Kemenpan RB, Lengkap Formasi Paling Dibutuhkan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020). (TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Alur Seleksi

Dijelaskan dalam portal SSCASN, pada seleksi PPPK 2021 ini akan terdiri atas tiga kali tes.

Secara keseluruhan ada 7 tahapan seleksi PPPK 2021 ini, dimulai dari pendaftaran akun hingga sampai pengumuman kelulusan seleksi PPPK.

Berikut 7 alur sistem seleksi PPPK 2021, dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

Dijelaskan dalam situs tersebut, pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2021 harus mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Adapun alamat pendaftaran yang diakses yakni portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah itu, peserta membuat akun SSCASN kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Baca juga: Kenapa Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tak Kunjung Dibuka? BKN Menjawab, Beber Fakta Formasi dan Lokasi

2. Daftar Formasi

Pada tahap ini, pelamar bisa memilih jenis seleksi.

Setelah itu, pilih formasi jika kolom formasi kosong.

Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia).

Setelah itu melengkapi persyaratan unggah dokumen sesuai dengan yang ditentukan.

Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar perlu mengonfirmasi ulang dengan mengecek resume.

Baru setelah itu bisa mengakhiri pendaftaran kemudian mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

Setelah proses pemilihan formasi selesai, nantinya panitia akan melakukan verifikasi data pelamar.

Tahapan ini sudah masuk dalam Seleksi Administrasi yang mana hanya pelamar dengan berkas yang lengkap dan sesuai yang akan lolos ke tahap selanjutnya.

Meski begitu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi jika memang merasa berkas telah sesuai dan layak untuk lolos.

Nantinya akan ada masa sanggah bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa melakukan cetak Kartu Ujian.

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS dan Instansi Sepi Peminat Menurut BKN, Bisa Jadi Peluang Lolos Lebih Besar

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama bisa melakukan ujian seleksi kompetensi teknis sesuai arahan dari panitia.

Setelah selesai, panitia akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

Setelah itu, panitia mengumumkan hasil sanggah, yang mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran Dibuka Mei, Catat Lengkap Jadwal Seleksinya

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Pelamar yang boleh mengikuti tes kedua PPPK guru 2021 yakni peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri yang tidak lulus tes pertama, serta Guru di Sekolah Swasta, dan Lulusan PPG.

Pada tahapan tes kedua PPPK guru 2021 ini, peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Dari pelaksanaan tes kedua PPPK guru 2021 ini, akan diambil nilai tertinggi antara PG-1 dan PG-2 untuk dinyatakan lulus diterima sebagai PPPK.

Sama dengan tes pertama, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuaiserdik atau kualifikasi.

Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Sama dengan sebelumnya, akan ada masa sanggah yang bisa digunakan untuk menyanggah hasil tes kedua ini.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

Setelah tes ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian Sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Nantinya, panitia akan merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus masih bisa diberi kesempatan untuk dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi.

Setelahnya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pengumuman hasil sanggah ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelamar yang dinyatakan lulus bisa melakukan pemberkasan.

Baca update info CPNS 2021 lainnya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved