Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Cinta Terlarang Kakak Adik Dapat Bonus Bayi, Ngenes Kematian Buah Hatinya, Sesaat Pasca Dilahirkan

Sungguh miris cinta terlarang antara kakak dan adik yang skandalnya berakhir kematian bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
Ilustrasi skandal cinta terlarang antara adik dan kakak sampai melahirkan bayi yang akhirnya dibuang 

Pada saat itu, PT membalas melempar balik handphone suaminya ke pintu kamar.

Sehingga hal ini mebuat sang suami semakin emosi, lalu mendorong serta menjambak pelaku.

"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegas Iptu Indik.

PT (25) mama muda yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian (Istimewa via TribunBanten.com)
PT (25) mama muda yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian (Istimewa via TribunBanten.com) ()

Sementara itu, pelaku diketahui sudah tiga kali menikah.

Sedangkan pada kasus ini, bayi yang ia siksa adalah anaknya bersama IW, suaminya yang ketiga.

PT dan IW diketahui menikah pada awal tahun 2020 lalu.

Saat hendak menikah, keluarga pihak laki-laki sempat menentang IW menikah dengan PT.

Namun karena IW bersikeras ingin menikahi PT, akhirnya keluarga laki-laki memperbolehkan.

Berdasarkan keterangan keluarga pihak laki-laki, PT mencurigai suaminya pergi bermain.

"Jadi, dia kesal karena keponakan saya itu kerja."

"Lah orang namanya kerja, apalagi ini kan dia sedang mengurusi kasus Covid-19."

"Istrinya ini mikir kalau dia (suaminya) keluar untuk main gitu, padahal tidak," tegas Nani selaku bibi IW. 

Atas perbuatannya , pelaku dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PT kini terancam hukuman lima tahun penjara.

Ikuti selengkapnya berita lain seputar Hukum dan Kriminal

Jangan lupa baca juga berita viral hari ini

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved