Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum dan Kriminal

Dendam, Bibi Siksa Bocah Usia 13 Paksa Makan Kotoran Manusia, Korban Tewas Dikubur Hidup-hidup

Keji, bibi tega siksa bocah usia 13 tahun, paksa makan kotoran manusia dari WC, korban ditemukan tewas dikubur hidup-hidup.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN - Tribunnews.com/Istimewa
Pasangan suami istri siksa bocah usia 13 

Penulis: Alga Wibisono | Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Tragedi dialami seorang gadis usia 13 tahun disiksa bibinya sendiri.

Bahkan sadisnya, si gadis tersebut sampai dipaksa makan kotoran manusia oleh bibinya.

Kini si gadis ditemukan tewas setelah ditemukan dikubur hidup-hidup.

Baca juga: Mau Bunuh Diri, Mama Muda sempat Rekam Siksa Bayinya yang Baru Usia 14 Hari, Suami Menjambak

Diberitakan, gadis berinisial ML tersebut disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi oleh bibinya sendiri, DL (27), dan suami baru bibinya, BNZ (27).

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Desember 2019 lalu.

Namun, kasusnya baru terungkap pada akhir Mei 2021, ketika adik korban, AL (11), melapor kepada pihak kepolisian.

Baik AL dan ML, kedua bocah perempuan tersebut sama-sama mendapat penyiksaan dari pasangan DL dan BNZ.

Ilustrasi gadis usia 13 disiksa oleh bibinya sendiri hingga dipaksa makan kotoran manusia dan akhirnya tewas setelah dikubur hidup-hidup
Ilustrasi gadis usia 13 disiksa oleh bibinya sendiri hingga dipaksa makan kotoran manusia dan akhirnya tewas setelah dikubur hidup-hidup (TribunWow.com)

Seperti dikutip dari TribunPekanbaru.com, korban diperkirakan meninggal pada akhir Desember 2019 lalu.

Selama tinggal bersama bibinya, ML dan AL selalu disiksa dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Namun ML adalah korban yang mendapatkan penyiksaan paling parah dari DL dan BNZ.

"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021)."

"Dimana adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Pierwanto, dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

Kedua pelaku mengaku menyiksa ML dan AL dengan cara dipukul pakai kayu.

DL sendiri mengaku pernah menganiaya alat vital korban ML dan AL, hingga menggunakan palu untuk menyiksa korban.

Terduga pelaku DL menusukkan alat vital kedua korban dengan kayu bara.

Ia juga memukul mulut dan gigi korban dengan martil.

Sedangkan pelaku BNZ sering memberikan ML dan AL makanan berupa kotoran manusia yang diambil langsung dari lobang WC.

Satu hari sebelum ML meninggal, jari ML dipotong oleh DL.

Lalu korban dipaksa tidur di luar ruangan.

Pada keesokan harinya, korban ML sudah tidak sadarkan diri namun masih bernapas.

Pelaku lalu memasukkan korban ke dalam karung.

Ia mengubur korban di belakang rumah dalam lubang sebesar 100 cm x 50 cm.

Dikararenakan lubang galian kubur kecil, sehingga korban ML dikuburkan secara paksa.

Yakni dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat di dalam lubang tersebut.

"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

Diketahui, aksi sadis DL dipicu karena suaminya yang dulu dibunuh secara sadis oleh BL selaku ayah ML dan AL.

Suami DL yang lama, yakni IH, dahulu dibunuh oleh ayah korban pada Desember 2018.

Selepas BL dipenjara, anak-anak BL pun kini diasuh oleh DL.

Ya, kini BL tengah menjalani vonis hukuman penjara seumur hidup sejak awal Oktober 2019.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan."

"Didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Kapolres Kuansing.

-
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

Karena tidak memiliki orang tua dan ibu sudah lama meninggal, ML dan AL akhirnya tinggal bersama bibinya, yakni DL.

Tak disangka, ternyata DL masih menyimpan dendam terhadap BL.

Ia pun sampai hati melampiaskannya ke putri-putri BL, yakni ML dan AL.

AL yang saat ini masih hidup memiliki banyak bekas luka di sekujur tubuh.

Termasuk mengalami patah tulang hidung akibat dipukul DL menggunakan fiber.

Kedua pelaku diketahui diamankan di sebuah perkebunan karet di Bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar.

Kini, DL dan suami barunya, BNZ, dijerat pasal berlapis.

"Penerapan pasal terhadap kedua pelaku adalah Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kuansing.

"Namun, dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat."

"Maka penyidik menambahkan Pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP," lanjutnya.

Baca berita hukum dan kriminal serta berita viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved