Berita Jatim
Berantas Praktik Premanisme, Polda Jatim Amankan 67 Preman di Pelabuhan, Terminal dan Pangkalan Truk
Jalankan instruksi Presiden Jokowi untuk berantas praktik premanisme, Polda Jatim amankan 67 tersangka preman di wilayah Jawa Timur.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam memberantas praktik premanisme sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri, Polda Jatim mengamankan puluhan preman.
Puluhan preman ini diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Terminal Purabaya Surabaya dan sejumlah tempat lain.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, para preman yang ditangkap sebanyak 67 orang.
"Para tersangka ini diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," katanya, Senin (14/6/2021).
Para tersangka ini sering melakukan pungli secara paksa atau memalak sopir bus dan truk.
Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikkan hingga 400 persen.
"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Untuk modus menjadi calo tiket sendiri merupakan inisiatif preman yang mangkal di terminal supaya tindakan pemalakan tidak terlihat. Para preman ini mencetak karcis palsu.
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, 7 Preman di Kawasan Pelabuhan dan Terminal Bus Bunder Diringkus Polres Gresik
"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli," ungkap perwira dengan melati emas di pundaknya itu.
Perihal pemimpin para preman ini, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan masih akan terus didalami oleh polisi.
Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.