Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Anak Punk di Tulungagung Keroyok Temannya yang Menghalangi Rencana Cabul Mereka

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua anak punk, Joko Nursalim (18) asal Desa Bolorejo Kecamatan Kauman dan Arief Nur Azmi (18)

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ Dokpol
Dua anak punk tersangka pengeroyok temannya di Tulungagung 

“Saat itu tersangka AN  selesai sidang Tipiring datang ke Mapolsek. Kami tangkap untuk dilakukan penyelidikan,” tutur Hariyono.

Baca juga: Pemkot Kediri Fasilitasi Legalitas Merek Dagang dan Sertifikasi Halal untuk Para Pelaku Usaha

Berdasar hasil penyidikan, polisi menetapkan AN dan JN sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)

Kumpulan berita Tulungagung terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved