Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Bahaya Dikonsumsi Rokok Tanpa Pita Cukai, Bea Cukai Madiun: Memperjualbelikan Bisa Dijerat Pidana

Bea Cukai Madiun sebut rokok tanpa pita cukai berbahaya di konsumsi, menjual belikan rokok tanpa pita cukai bisa dijerat dengan pasal pidana.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Doni Prasetyo
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Sri Hananto Bawono dan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Magetan, Kartini seusai Pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2021. 

Reporter: Doni Prasetyo | Editor: Heftys Suud

TRIBUNAJTIM.COM, MAGETAN - Bea Cukai Madiun mengajak warga masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan mewaspadai beredarnya rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Bea Cukai berharap masyarakat tidak mengkonsumsi atau menjual belikan rokok tanpa pita cukai.

"Selain berbahaya di konsumsi, menjual belikan rokok tanpa pita cukai bisa dijerat dengan pasal pidana," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Sri Hananto Bawono.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2021 itu, Bea Cukai Madiun bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Bidang Perekonomian Pemerintah Kabupaten Magetan, mengundang tokoh agama serta tokoh masyarakat yang diharapkan bisa menjadi penerang informasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah di masyarakat.

Baca juga: Kampanye Gempur Rokok Illegal Melalui Lomba Desain Kaos di Kota Malang

Dikatakan Sri Hananto Bawono, rokok tanpa pita cukai sah berpotensi merugikan keuangan negara di penerimaan keuangan pajak cukai tembakau.

Pajak sangat dibutuhkan negara dalam proses pembangunan. 

"Diharapkan masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal dan bisa melaporkan ke Bea Cukai. Sekali lagi jangan konsumsi, apalagi  jual beli rokok tanpa pita cukai sah bisa terkena masalah hukum,"kata pejabat Bea Cukai Madiun ini.

Dijelaskan Sri Hananto Bawono, ciri-ciri rokok gelap atau ilegal, dikemasan rokok tidak terdapat tempelan pita cukai sah.

Ada tempelan pita cukai, mirip asli. Tapi bukan cetakan konsorsium dengan ciri-ciri khusus dan mencolok yang bisa dibedakan

"Ada rokok ilegal yang bungkusnya seakan akan berpita cukai sah.  Namun setelah dicermati,  pita cukai sah itu bekas. Biasanya pita cukai sah bekas yang ditempel ulang itu terlhat berkerut dan sobek. Ciri ciri ini yang harus masyarakat cermati,"papar Sri Hananto Bawono.

Baca juga: Bupati Malang Tak Setuju Produsen Rokok Ilegal Diberantas, Sanusi: Harus Kita Bina

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Kartini, mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Madiun, bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Bagian Perekonomian Pemkab Magetan ini untuk menegakkan hukum rokok tanpa pita cukai sah. 

"Karena itu dalam sosialisasi rokok tanpa pita cukai sah ini kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan/desa,"kata Kartini.

Disebutkan Kartini, kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Magetan sebesar Rp 19 miliar.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa paham larangan  rokok tanpa pita cukai sah dan sumbangan kepada masyarakat dan pembangunan daerah,"tandas Kartni.

Berita tentang Magetan

Berita tetang rokok ilegal

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved