Info CPNS
Daftar Formasi CPNS 2021 yang Wajib Lampirkan STR, Jika Tak Dipenuhi Bisa Gagal Tahap Administrasi
Beberapa formasi CPNS 2021 diperlukan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran. Berikut daftar formasi yang wajib lampirkan STR.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa formasi CPNS 2021 diperlukan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.
Melansir Kompas.com, STR ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi untuk sejumlah formasi tertentu.
Jika tidak dipenuhi, tentu saja pelamar tidak akan lolos pada tahap administrasi seleksi CPNS 2021.
Dikutip dari akun media sosial Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini informasi mengenai formasi CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR.
Meski sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR, namun ada juga formasi CPNS 2021 yang tidak perlu STR.
Baca juga: Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021 untuk Persiapan Rekrutmen ASN, Lengkap Materi TWK, TIU hingga TKP
Berikut ulasan selengkapnya.
Daftar formasi CPNS 2021 yang wajib melampirkan STR:
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut