Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tinggal di Rumah Sengketa Bersama Istri Muda, Ayah di Gresik Ribut dengan Anak dan Mantan Istri

Umi Kulsum (44), warga Jalan Tarakan, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, ribut dengan mantan suaminya.

Penulis: Sugiyono | Editor: Ndaru Wijayanto
Surya/Sugiyono
Dari jendela, putri AH mengusir AH keluar dari rumah bersama istri mudanya, Selasa (22/6/2021). 

Reporter: Sugiyono I Editor: Ndaru Wijayanto

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Umi Kulsum (44), warga Jalan Tarakan, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci Kecamatan Manyar, ribut dengan mantan suaminya.

Keributan itu dipicu AH (44)  mantan suaminya yang menempati rumah yang masih pembagian gono gini, Selasa (22/6/2021). 

Untuk melerai keributan tersebut, petugas Bhabinsa dan Bahinkamtibmas Polsek Manyar datang ke rumah yang menjadi sengketa. Sebab, dari pihak RT tidak bisa melerai keributan tersebut. 

Keributan tersebut semakin menjadi, karena seorang putri dari Umi Kulsum tidak bisa masuk rumah untuk mengambil dokumen Kartu Keluarga (KK).

Terkadang terjadi teriakan keras sambil menangis. Sebab, AH di dalam rumah bersama VD, istri muda tidak mau membukakan pintu dengan alasan keamanan. 

Selama hampir dua jam lebih putri bungsu tidak bisa masuk. Sampai akhirnya putri pertama hadir untuk membantu adiknya masuk ke rumah yang masih sengketa gono gini. 

"Ayah, tolong bukakan pintu. Mana KK nya. Saya sudah satu Minggu meminta KK untuk sekolah," teriak salah satu putri Umi yang masih duduk di bangku kelas satu SMA. 

Berulang kali teriakan tersebut membuat tetangga AH di Jalan Tarakan IV Perumahan Gresik Kota Baru terganggu.

Sesekali, tetangga keluar rumah untuk melihat keributan tersebut. Namun, tidak bisa melerai. 

Keributan tersebut semakin semakin ramai, ketika putri pertama Umi datang  membantu meminta KK kepada AH dari luar rumah. Namun, juga tidak segera dibukakan pintu. 

Akhirnya, putri pertama yang masih kuliah semester dua tersebut naik pagar dan mendobrak pintu ruang tamu, hingga akhirnya pintu bisa terbuka. 

Adu mulut antara AH dengan dua putrinya tidak bisa diindahkan, hingga akhirnya RT dan warga datang untuk membantu mediasi bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

Setelah dimediasi, akhirnya AH bersedia meninggalkan rumah dan memberikan kunci rumah serta file salinan KK. 

Dalam mediasi bersama RT, Umi mengatakan, rumah tersebut merupakan hak kedua putri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved