Berita Bondowoso
Beli Ganja Online, Pengedar dan Pemakainya Diringkus Polres Bondowoso di Rumah Masing-masing
MAF dan BK warga Bondowoso MAF dan BK warga Bondowoso yang beli barang haram via online. Kini meringkuk dibalik jeruji besi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Hefty Suud
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - MAF dan BK warga Bondowoso kini harus meringkuk di balik jeruji besi, karena mereka MAF dan BK warga Bondowoso.
MAF merupakan pengedar ganja. Dia membeli barang haram itu via online atau daring dari seseorang pengedar di Medan.
Sedangkan BK adalah pengguna sekaligus penjual. BK mendapatkan ganja itu dari MAF.
"Tersangka (MAF) membeli ganja lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp. Kasus ini bakal dikembankan dengan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto saat rilis, Jumat (25/6/2021).
Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi Surabaya, Ditemukan Sabu, Ganja dan Obat Keras
Mulanya, polisi membekuk BK di kediamannya Dusun Pace, Desa Pejagan, Jambesari, Darus Sholah, Bondowoso, Minggu (20/6/2021) pukul 24.00 WIB.
Saat dilakukan pengembangan, BK mengaku membeli ganja dari MAF.
Tanpa menunggu lama, keesokan harinya, Senin (21/6/2021) sekira pukul 04.30 WIB, polisi meringkus MAF di rumahnya Desa Wonosari, Wonosari, Bondowoso.
Polisi menggeledah rumah MAF untuk mencari barang bukti ganja. Polisi menemukan barang bukti itu tersimpan rapi di dalam lemari pakaian.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti ganja dengan berat keseluruhan 175,56 gram," sebutnya.
Baca juga: Bukan Stop, Tapi Perang Lawan Narkoba!, Ketua DPD Granat Jatim: Terbukti Merusak Generasi Bangsa
Rincian barang buktinya, antara lain, satu paket ganja seberat 121 gram dan satu plastik isi ganja dengan berat 35,95 gram.
Lalu, satu kaleng pomade alumunium berisi ganja seberat 17,38 gram serta satu linting ganja dengan berat 0,45 gram.
"Tersangka (MAF) menyasar pembeli kalangan umum. Artinya, tidak ada usia khusus," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.
Berita tentang Bondowoso
Berita tentang Jawa Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolres-bondowoso-beber-peredaran-ganja-17556-gram.jpg)