Berita Surabaya
Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi Surabaya, Ditemukan Sabu, Ganja dan Obat Keras
Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Wahyu Ardiansyah (28) warga Sidoajro di sekitar jalan Mojosari, Mojokerto Jawa Timur
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Wahyu Ardiansyah (28) warga Sidoajro di sekitar jalan Mojosari, Mojokerto Jawa Timur.
Tersangka merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur.
Dari tangan pria pengangguran itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32,62 gram dan ganja seberat 2.694,7 gram, pil koplo 40.000 butir, dan 100 butir psikotropika jenis Alprazolam.
KasatresKoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan dari tersangka jaringan lapas yang lebih dulu ditangkap.
Petugas kemudian mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka.
"Anggota berhasil menangkap tersngka ketika sedang asyik bermain HP," jelas Daniel, Kamis (18/6/2021).
Dari hasil penyidikan,Wahyu mengaku mendapat beberapa jenis narkotika itu secara ranjau.
Barang haram itu dikirim dari dalam lapas oleh seorang bandar berinisila ND.
"Tersangka dapat kiriman narkotika itu bermacam-macam. Kalau ganja ambil di Pasar Lawang, pil Aprazolam itu di Porong Sidoarjo, kemudian pil koplo itu di Krian," imbuh Daniel.
Setiap kali kirim, tersangka mengaku mendapat upah sebesar 400 hingga 200 ribu rupiah.
Kumpulan Berita Surabaya terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-kasus-narkoba-jaringan-lapas-dicokok-polisi-surabaya.jpg)