Berita Kota Malang
Kasus Covid 19 Meningkat, Pemerintah Kota Malang Keluarkan SE Baru
Kasus penyebaran Covid 19 di Kota Malang terus mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat aturan baru
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Kukuh kurniawan | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Malang terus mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat aturan baru untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan lingkup perkantoran.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan sesuai instruksi dari Kemendagri, mengenai pemberlakukan kembali PPKM Mikro.
"Tujuannya untuk mengendalikan kasus Covid 19 di Kota Malang. Kami lakukan pengetatan di PPKM Mikro," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (27/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut, mengatur beberapa kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan usaha, kegiatan ibadah, sosial, hingga kerja.
"Kegiatan kerja dibagi dengan 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Sedangkan, untuk tempat usaha seperti mall dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB saja. Sementara, kapasitas di tempat makan/restauran dibatasi 50 persen saja," jelasnya.
SE baru tersebut juga mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota, wajib menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan lurah dengan tanda tangan basah/elektronik. Serta, harus menyertakan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Malang Hampir Penuh, RS Lapangan Sudah Full 100 Persen
"Sementara bagi perangkat wilayah yakni lurah, melalui posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sutiiaji menegaskan bahwa Kota Malang tidak akan menggunakan instruksi pusat terkait anjuran penerapan jam malam.
"Untuk jam malam kami tidak (lakukan). Memang ada permintaan pusat, tapi saya kemarin sudah sempat kontak dengan dirjen (salah satu dirjen di Kementrian Dalam Negeri) bahwa itu bisa diserahkan ke masing-masing daerah (penerapan kebijakan jam malam)," terangnya.
Dirinya mengaku, penerapan jam malam dikhawatirkan bakal mempengaruhi berbagai aspek, terutama perekonomian masyarakat Kota Malang.
"Makanya, kami lebih memilih mengetatkan aturan di PPKM Mikro nya. Nanti akan ada juga operasi gabungan hingga swab antigen acak, jika diperlukan. Percepatan vaksinasi juga kami tingkatkan," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Berita tentang Kota Malang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/wali-kota-malang-sutiaji-246.jpg)