Berita Jatim
8 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Kerap Ditawarkan Via SMS dan Whatsapp, OJK Ingatkan 'Waspada'
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi ingatkan masyarakat waspada pinjaman online ilegal. Beber ini delapan ciri-cirinya.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada pinjaman online ilegal yang umumnya kerap ditawarkan melalui SMS dan/atau WhatsApp.
Penawaran pinjaman online (pinjol) dengan modus tersebut biasanya merupakan pinjol ilegal.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi.
"Kami imbau dan harapkan agar masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK. Selain itu juga jangan lupa selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157," ujar Bambang, Rabu (30/6/21).
Dikatakan pula oleh Bambang, OJK juga akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Baca juga: Maraknya Pinjaman Online, Kota Kediri Bentuk Koperasi di Setiap RW
"Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum," ungkapnya.
“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal,” sambung dia.
Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal, dijelaskan Bambang sebagai berikut:
Baca juga: Pinjaman Online Jadi Kasus Terbanyak Kedua yang Masuk ke BPKN, Hati-hati Pada Tawaran Manisnya
1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK.
2. Penawaran menggunakan SMS/WA.
3. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
4. Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4%
per hari.
5. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.
6. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan.
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Berita tentang pinjaman online
Berita tentang Otoritas Jasa Keuangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ojk-wasapada-pinjaman-online-ilegal-306.jpg)