Berita Lumajang
Puluhan Tahun Sempat Tak Mencuri, Residivis Ranmor Lumajang Kambuh Lagi
Pernah mengecap pahit kehidupan di balik jeruji besi, tampaknya belum membuat KA (39) kapok
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM , LUMAJANG - Pernah mengecap pahit kehidupan di balik jeruji besi, tampaknya belum membuat KA (39) kapok.
Betapa tidak, pernah dihukum 15 bulan tahun 1997, kini KA harus kembali berurusan dengan polisi. Kasus yang menjeratnya juga hampir sama, yakni mencuri motor dan handphone.
KA kembali melakukan aksi pencurian di wilayah asalnya. Yakni Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Pria residivis kambuhan itu berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Vario dan satu handphone Vivo milik tetangganya. Kasus pencurian itu terjadi pada 4 Januari 2021.
Malam itu, pria pengangguran berjalan melewati perkampungan di desanya. Niat busuknya muncul ketika melihat tetangganya memarkir sepeda motor bangunan samping rumah.
Setelah dirasa cukup aman, ketika tengah malam KA membobol bangunan samping rumah itu. Motor tersebut langsung dibawa kabur.
Rupanya sebelum kabur menggondol motor, KA juga sempat masuk rumah tetangganya. Sebab bangunan samping rumah itu ternyata bisa tembus ke dapur, yang akhirnya bisa menuju ke ruang tengah.
"Di ruang tengah dia mengambil handphone," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.
Baca juga: Belajar dari 3 Kecamatan di Bangkalan yang Bebas dari Zona Merah, Warga Isoman Jadi Perhatian
Setelah berhasil merampok rumah, KA menjual sepeda motor ke penadah. Uang itu dia gunakan untuk berfoya-foya.
Pasca berhasil melakukan aksi pencurian KA menjalani hidup nomaden. Kerap berpindah-pindah luar kota, dan jarang sekali pulang ke desanya.
Namun, tak disangka aksinya kejahatan yang pernah dilakukan sudah tercium polisi.
Akhirnya pada 28 Juni lalu, polisi menerima informasi keberadaan KA.
Tak mau kecolongan, polisi langsung menuju gubug milik salah satu warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.
"Tersangka tidak berkutik saat ditangkap petugas saat tengah nongkrong dirumah temannya," ungkap Shinta.
Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone. Satu di antara dua handphone itu didapat KA saat melakukan aksi pencurian di rumah tetangga.
Akibat perbuatannya, kini KA harus kembali dibui. "KA terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Shinta.
Kumpulan berita Lumajang terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ka-saat-diamankan-di-polres-lumajang.jpg)