Berita Ponorogo
Ponorogo Mulai Penerapan PPKM Mikro Darurat Besok, Wabup: Sanksi Lebih Ketat, Bahkan untuk Pemda
Ponorogo akan mulai menerapkan PPKM Mikro Darurat besok, Wabup Lisdyarita: Sanksi lebih ketat, bahkan untuk pemerintah daerah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kabupaten Ponorogo akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat mulai Sabtu (3/7/2021) besok.
PPKM Darurat di Ponorogo ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan, mau tidak mau Pemkab Ponorogo harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Sebenarnya saya ingin menyenangkan masyarakat. Tapi apa daya kita harus ikut aturan pemerintah pusat. Karena kali ini sanksinya keras sekali," kata Lisdyarita, Jumat (2/7/2021).
Bukan hanya masyarakat, jika aturan tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah juga akan terkena sanksi.
Untuk itulah, Satgas Penanganan Covid-19 tidak berani melonggarkan aturan dan pembatasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"PPKM Darurat ini langsung dilaksanakan mulai besok," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, pembatasan pada PPKM Darurat di Ponorogo akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Mall PCC Tutup Selama PPKM Darurat di Ponorogo, Hanya Supermarket, Hotel dan Penjual Makanan Buka
"PNS berkerja full 100 persen dari rumah, semuanya work from home (WFH). Kegiatan seni budaya, destinasi wisata ditutup sementara hingga 20 Juli," jelas Agus.
Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Warung, rumah makan, restoran juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, melainkan hanya menerima delivery (pengiriman) atau take away (makanan di bawa pulang).
Sedangkan resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Salah satunya dilarang makan di tempat dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.