Berita Surabaya
Bepergian Via Bandara Juanda Saat PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Dalam rangka mematuhi PPKM Darurat, Bandara Juanda telah menerapkan aturan terbaru untuk syarat bepergian.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim Network, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam rangka mematuhi PPKM Darurat, Bandara Juanda telah menerapkan aturan terbaru untuk syarat bepergian.
Dimana, per 5 Juli 2021 setiap calon penumpang yang akan melakukan bepergian via Bandara Juanda wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro.
"Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat atau per 5 Juli nanti di wilayah kami, yang pertama yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin," jelas Yuristo kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21).
Kartu vaksin yang wajib dilampirkan, kata Yuristo, minimal yang dosis pertama.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara "selain" di Pulau Jawa dan Pulau Bali, lanjutnya, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan, Bandara Juanda Surabaya Gelar AEC Meeting
Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, kata Dia, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
"Adapun untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes RT PCR/rapid tes antigen sebagai persyaratan perjalanan," tambahnya kepada TribunJatim.com.
Sekadar informasi, ketentuan ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Berita tentang Bandara Juanda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-calon-penumpang-pesawat-di-bandara-juanda.jpg)