Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Darurat di Surabaya

Hari Pertama PPKM Darurat di Surabaya, 137 Pelanggar Prokes Terjaring Diajak Tour Pemakaman Covid-19

Pemkot Surabaya bersama tim gabungan, dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi jaring 137 pelanggar protokol kesehatan di hari pertama PPKM Darurat.

TribunJatim.com/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama tim gabungan dari TNI-Polri menggelar operasi protokol kesehatan (prokes) pada PPKM Darurat hari pertama, Sabtu (3/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama tim gabungan dari TNI-Polri meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Surabaya, Sabtu (3/7/2021) malam.

Dalam operasi ini, petugas gabungan menjaring 137 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Operasi ini dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021.

Yakni, tentang pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jatim.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Mal dan Jalanan di Surabaya Sepi, Penjual Roti: Sehari Cuma Enam Pembeli

Dalam aturan ini, ada pembatasan jam buka yang maksimal harus tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu, harus melalui sistem take away.

Rombongan diikuti jajaran TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Mereka berkeliling mulai dari kawasan Surabaya selatan,  pusat, timur, barat, hingga utara.

Wali Kota bersama rombongan meneliti satu persatu warung hingga restauran. Apabila ada warga yang nekad nongkrong di warung akan ditindak, baik untuk pedagang maupun pembelinya.

Bahkan, ada sekelompok pemuda yang tertangkap basah sedang meminum minuman keras.

"Ada beberapa yang masih buka sehingga kita lakukan pembinaan," kata Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Eri Cahyadi.

"Bahkan ada satu tempat yang ada minuman kerasnya. Jadi kita pegang dan bawa (orangnya)," katanya.

Bagi para pelanggar prokes, sanksi pun menanti. Tak main-main sanksi diyakini akan membuat jera.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sulap Lapangan Tembak Jadi RS Lapangan Rujukan Covid-19, Beroperasi Mulai Senin

Pertama, para pelanggar akan diajak ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih. Tempat ini menjadi pemakaman bagi jenazah positif virus Corona ( Covid-19 ) maupun yang suspect.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved