Berita Lumajang
Pemkab Lumajang Izinkan Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Ikuti Proses Pemulasaran, Ini Syaratnya!
Pemkab Lumajang kini mengizinkan pihak keluarga ikuti proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19, ini syarat-syaratnya!
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sepanjang Covid-19 (virus Corona) merebak di Lumajang, sudah ada 311 orang meninggal dunia hingga Senin (5/7/2021).
Jenazah pasien positif Covid-19 pun harus dimakamkan secara khusus, dan menerapkan protokol kesehatan.
Saking ketatnya menerapkan protokol kesehatan, tak jarang keluarga menolak pemulasaran tersebut. Bahkan, beberapa kasus ada yang memaksa membongkar peti jenazah.
Merespons hal itu, Pemkab Lumajang mengeluarkan kebijakan baru.
Pemerintah setempat kini mengizinkan pihak keluarga pasien Covid-19 mengikuti proses pemulasaran.
"Untuk proses pemakaman jenazah Covid-19, sekarang anggota keluarga diperbolehkan mengikuti proses pemulasaran dengan maksimal lima orang," kata Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, Senin (5/7/2021).
Meski begitu, pihak keluarga yang menginginkan mengikuti proses memandikan, mengafani, dan menyalati, jenazah pasien Covid-19 wajib mengenakan alat pelindung diri (APD). Itu diperlukan untuk menghindari infeksi virus saat mengikuti proses pemulasaran.
"Pihak keluarga yang berduka sekarang punya kewenangan membantu proses pemakaman, tapi syaratnya harus memakai APD lengkap. Nah untuk APD-nya nanti didistribusikan di masing-masing Puskesmas," tutur Agus.
Baca juga: Pria di Lumajang Meninggal Sehari Usai Divaksin AstraZeneca, Sempat Mengeluh Meriang dan Pusing
Sementara terpisah, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno berpesan kepada Forkopimda dan seluruh direktur rumah sakit untuk saling menguatkan koordinasi dalam menangani pandemi Covid-19, agar ke depan kasus pulang paksa jenazah Covid-19 tidak terjadi kembali.
"Harusnya ada grup WhatsApp yang terdiri dari Forkopimda Lumajang dan seluruh direktur rumah sakit di Lumajang. Ini perlu agar tidak ada lagi kasus pulang paksa pasien maupun jemput paksa jenazah Covid-19," pungkasnya.