Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polda Jatim Minta Seluruh Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat, Demi Keselamatan Bersama

Selama penerapan PPKM Darurat di Jatim seluruh perusahaan sektor non-esensial diimbau untuk mematuhi aturan tentang kapasitas 75 persen.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko 

Laporan Wartawan TribunJatim Network, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama penerapan PPKM Darurat di Jatim seluruh perusahaan sektor non-esensial diimbau untuk mematuhi aturan tentang kapasitas 75 persen.

Bila ditemui melanggar aturan PPKM Darurat maka akan dilakukan penindakan sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kalau melanggar nanti ada sanksinya. Aparat penegak hukum akan menggunakan UU tentang Wabah Penyakit Menular, atau KUHP terhadap pelanggar PPKM Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa, (6/7/2021).

Sebab, dalam aturan PPKM sudah jelas kerumunan dapat memicu percepatan penularan Covid-19.

"Bila ada pekerjaan kantor yang bisa dikerjakan di rumah, ya ikuti saja aturan PPKM Darurat yang berlaku. Ini juga untuk keselamatan masyarakat. Kalau nggak ada yang urgent ya jangan keluar lah. Jadi itu yang kita pahamkan kepada perusahaan-perusahaan, itu yang paling penting," tambah Gatot kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Wagub dan Wakapolda Jatim Apresiasi Gebrakan PPKM Darurat Hari Pertama di Lamongan

Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Dalam pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara pasal 212 KUHP berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Berita tentang Polda Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved