Berita Malang
Polresta Malang Kota Dirikan Tempat Isolasi, Digunakan Untuk Rawat Anggota yang Terpapar Covid 19
Polresta Malang Kota dirikan tempat isolasi minimalis. Tempat isolasi tersebut, akan digunakan untuk merawat anggota yang terpapar Covid-19
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota dirikan tempat isolasi minimalis. Tempat isolasi tersebut, akan digunakan untuk merawat anggota yang terpapar Covid-19.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, tempat isolasi itu berada di Asrama Bima Hall Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif Dan Elektronik (BBPPMPV BOE) atau Vocational Education Development Center (VEDC), yang terletak di Jalan Teluk Mandar, Kec. Blimbing, Kota Malang.
"Saya sudah meninjau langsung tempat isolasi tersebut. Saat kami cek, tempatnya sangat nyaman. Kami buat sedemikian rupa, karena memang difokuskan untuk kesembuhan anggota yang terpapar Covid-19," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (6/7/2021).
Di tempat isolasi tersebut, petugas medis memakai Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap. Selain itu, juga dilengkapi dengan posko kesehatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengungkapkan. Bahwa gedung VEDC telah siap digunakan untuk tempat isolasi anggota.
"Gedung VEDC siap digunakan sebagai tempat karantina anggota yang terpapar Covid-19. Gedung tersebut memiliki tiga lantai dan ada 27 kamar, dimana dua diantaranya VIP. Selain itu telah dilengkapi fasilitas tempat berjemur dan WIFI," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, bila ada anggota yang terpapar Covid 19 dengan gejala ringan. Maka mereka akan disuruh melakukan isolasi mandiri di tempat isolasi tersebut.
"Kami akan pantau dan cek kesehatannya selama 14 hari ke depan. Tujuannya, agar kesehatan mereka terkontrol dan mencegah penularan kepada anggota keluarga yang lain dan masyarakat," bebernya.
Baca juga: Selama Masa PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Malang Akan Ditutup Bergantian
Bilamana selama 14 hari, pasien telah dinyatakan sembuh, maka pasien dapat dipulangkan ke rumahnya. Dan tetap dianjurkan untuk menjaga kesehatan tubuhnya, agar imunitas tubuh meningkat.
"Tetapi bila keluhan dari pasien meningkat, maka akan segera kami rujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19. Untuk mendapatkan perawatan medis secara lebih lengkap," tandasnya.
Kumpulan berita Malang terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolresta-malang-kota-akbp-budi-hermanto-saat-meninjau-gedung.jpg)