Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Laporkan Kelangkaan Gas Oksigen, Obat Mahal, dan Berita Hoaks ke Polda Jatim, Telepon 3 Nomor Ini

Polda Jatim siapkan 3 nomor telepon. Minta masyarakat melaporkan kelangkaan gas oksigen, harga obat diatas HET, hingga berita hoaks.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Apabila ditemukan kelangkaan gas oksigen serta obat-obatan atau alat kesehatan (alkes) lainnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa melapor ke Polda Jatim

Masyarakat cukup menelpon di nomor yang telah disediakan.

Pasalnya kini Polda Jatim membuka layanan pengaduan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya menyediakan tiga nomor sekaligus. 

Baca juga: Maksimalkan Grup WhatsApp, Polda Jatim Pantau Harga Obat Penanganan Covid-19 dan Stok Gas Oksigen

"Untuk pengaduan berita hoaks bisa menelpon di nomor 08119971996 (Subdit Siber)," ujarnya, Kamis, (8/7/2021). 

Untuk pengaduan tentang kelangkaan gas oksigen, pengaduan bisa melalui nomor telepon ; 082232781177 (Subdit Tipidter) 

Sementara untuk pengaduan obat  mahal yang dijual diatas HET bisa menghubungi nomor ; 081333339025 (Subdit Indagsi). 

Pengaduan masyarakat yang disampaikan kata dia harus benar-benar akurat dan disertai bukti data yang konkret. 

"Jangan sampai pengaduan masyarakat yang disampaikan bersifat bohong," lanjutnya.

Tabung gas oksigen saat ini sangat dibutuhkan pasien virus Corona ( Covid-19 ) yang memiliki gejala pneumonia untuk bantuan pernafasan. 

Tabung gas oksigen juga dibutuhkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk menangani pasien yang memiliki gejala berat.

Baca juga: Jangan Panic Buying, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pastikan Stok Oksigen di Sidoarjo Aman

Sementara pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya. Obat-obatan tersebut belakangan banyak digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.

Ketentuan HET ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved