Berita Gresik

Pria Desa Medaeng Sidoarjo Ini Terbukti Bandar Sabu, Dihukum Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Warga Kecamatan Waru, Sidoarjo menjadi bandar peredaran narkotika jenis sabu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dihukum penjara 4 tahun.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/M Taufik
MENERIMA - Terdakwa Irwan Prasetyo dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/7/2021).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Irwan Prasetyo (25), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dihukum penjara selama 4 tahun, 10 bulan dan denda Rp 800 Juta subsider 2 bulan kurungan, Kamis (8/7/2021). 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eni Martiningrum, dengan dihadiri penasihat hukum terdakwa Irwan yaitu dari LBH Juris Law Firm, Lukman, Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Esti Harjanti Candrarini, dan terdakwa  Irwan Prasetyo.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Irwan Prasetyo terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pasalnya tebukti, terdakwa menjadi bandar peredaran narkotika jenis sabu

"Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah telah menjual narkotika jenis sabu. Menghukum terdakwa   Irwan Prasetyo alias Unyil dengan hukuman penjara selama 4 tahun, 10 bulan dan denda Rp 800 Juta subsider 2 bulan kurungan," kata hakim Eni Martiningrum. 

Baca juga: Wajah Beda Nia Ramadhani sebelum Ditangkap Polisi, Tubuh Istri Ardi Bakrie Juga Kurus, Nia: Akhirnya

Pertimbangan hakim dalam menghukum berat tersebut diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan mengancam generasi muda.

Sedangkan, hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Esti Harjanti Candrarini. 

Terdakwa Irwan Prasetyo dituntut hukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca juga: Relawan Anti Narkoba di Surabaya Malah Jualan Sabu, Sudah Dua Bulan

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dua klip sabu sebanyak 0,34 gram, 0,30 gram, dua plastik wafer, dua plastik permen serta sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan. 

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir dan terdakwa Irwan Prasetyo alias Unyil menyatakan menerima.

"Saya menerima sesuai yang disampaikan terdakwa,"  kata Lukman. 

Diketahui, terdakwa ditangkap jajaran Polres Gresik pada Minggu (31/1/ 2021), sekitar pukul 11.00 WIB di tempat kerjanya Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng Kecamatan Waru - Sidoarjo.

Penangkapan tersebut atas penjualan sabu-sabu di wilayah Gresik. 

Berita tentang Gresik

Berita tentang penyalahgunaan narkoba

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved