Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dendam Saipul Jamil ke Sahabatnya Jika Nanti Bebas: Siapa Tahu Tahun Depan Lu yang Dipenjara

Tiga tahun lagi bebas, Saipul Jamil mengancam bakal balas dendam pada sahabatnya.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/Surya Citra Televisi (SCTV)
Saipul Jamil akan balas dendam 

Namun, hampir 5 tahun berlalu, tampaknya impian Saipul Jamil menghirup udara bebas justru seakan musnah.

Harapan awal Saipul Jamil bisa bebas sendiri sudah sejak Lebaran kemarin.

Namun sayang, tidak ada kabar dari pihak kuasa hukum.

Diketahui, hal ini dikarenakan berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili dan diputus.

Belakangan diketahui, berkas tersebut masih ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar kabar tersebut, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil kaget.

Menurut dia, seharusnya berkas PK sudah diputus MA.

"Karena kan harapannya ini bebas Lebaran kemarin. Cuma tidak ada kabar kan dari kuasa hukum."

"Cuma pas dicek ke Pengadilan, ya berkas belum jalan," kata Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Ia didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel, setelah bertemu petugas Pengadilan.

Samsul mengaku, dirinya baru mendapatkan informasi dari petugas, berkas PK pria yang akrab disapa Bang Ipul tersebut rencananya akan dikirimkan minggu depan ke MA.

"Ya semoga aja enggak ditunda lagi biar segera diputus MA."

"Supaya Lebaran Haji nanti Ipul (Saipul Jamil) sudah bebas," ucap Samsul Hidayatullah.

Saipul Jamil seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Saipul Jamil seusai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, Hetty Herdianty menjelaskan alasan Pengadilan belum mengirimkan berkas PK Ipul ke MA.

Hal ini karena situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga reda penyebarannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved