Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Obat Terapi Covid-19 Langka di Surabaya, Pemkot Terus Awasi, Melakukan Aksi Borong akan Ditindak

Terjadi kelangkaan obat terapi Covid-19 di Surabaya. Pemkot Surabaya siap awasi dan menindak tegas pelaku aksi borong obat.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABYA - Pemkot Surabaya langsung bergerak bersama jajaran kepolisian sampai kejaksaan untuk mengantisipasi aksi borong atau panic buying akan kebutuhan obat di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Untuk itu, Pemkot Surabaya bersinergi dengan distributor obat dan seluruh apotek di Surabaya.

Mereka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama, Senin (12/7/2021). Rapat khusus menyikapi pasokan, ketersediaan, dan tata laksana pendistribusian obat dalam situasi pandemi yang melonjak tajam.

Distributor obat, Apotek, Ikatan Apoteker Indonesia Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Komisi D DPRD Kota Surabaya, dan OPD Pendamping menggelar rapat bersama. 

Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji memimpin langsung Rakor yang diselenggarakan secara daring tersebut. 

Baca juga: Daftar Nomor Darurat Puskesmas Se-Surabaya, Buka 24 Jam, Wali Kota Cak Eri: Kapanpun, Manfaatkan!

Wawali Cak Ji menyampaikan bahwa rujukan penjualan obat didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat di masa pandemi.

"Masyarakat yang dirawat di rumah membutuhkan beberapa jenis obat-obatan. Seperti Antivirus serta berbagai suplemen vitamin. Tolong dibatasi pembeliannya untuk menjamin semua terpenuhi," kata Cak Ji.

Diakui Ikatan Apoteker Indonesia Kota Surabaya, Distributor Obat dan Apotek bahwa kebutuhan obat saat ini meningkat. Terutama obat yang terkait terapi Covid-19.

Bahkan Surabaya terjadi kelangkaan obat terapi Covid-19. Ini karena memang supply dan demand yang tidak seimbang.

Beberapa jenis obat yang diatur dalam SK Kemenkes saat pendemi itu di antaranya Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Intravenous, immunoglobulin, Invermectin, Tocilizumab dan Azithromychin.

Baik Wawali Armuji menghimbau warga masyarakat agar tidak melakukan "Panic Buying" atau melakukan aksi borong terhadap obat-obatan tersebut.

"Masyarakat sebaiknya tidak perlu membeli obat tersebut apabila belum membutuhkan. Apalagi hanya untuk jaga-jaga. Mari ikut peduli sesama sebab yang lain sangat membutuhkan," tegas Armuji.

Baca juga: Pintu Exit Tol Sidoarjo arah Surabaya Ditutup, Begini Penjelasan  Kasat PJR Polda Jatim

Dirinya menambahkan begitu banyak keluhan warga Surabaya akan kelangkaan obat-obatan terapi Covid-19.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved