Berita Kota Blitar
Terjaring Operasi Yustisi di Kota Blitar, Pelanggar Dikenai Sanksi Tipiring dan Disuruh Push Up
Terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Blitar, pelanggar dikenai sanksi tipiring dan disuruh push up.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Blitar Kota, dan Kodim 0808/Blitar menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Cemara, Kota Blitar, Senin (12/7/2021).
Petugas gabungan melakukan sidang di tempat secara daring terhadap para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi.
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker dalam operasi tersebut.
Pantauan di lokasi, petugas sudah menghentikan beberapa pengendara yang tidak memakai masker di lokasi.
Petugas mendata para pelanggar untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Bagikan Sembako ke Tukang Becak Wisata Makam Bung Karno Kota Blitar
Ada juga pelanggar yang diberi sanksi sosial oleh petugas. Petugas menyuruh pelanggar melakukan push up.
"Kami melakukan sidang di tempat secara daring kepada para pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di Jalan Cemara," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.