Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Sikat Semeru 2025 di Kota Blitar, 12 Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025, dengan 12 orang tersangka diamankan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/samsul hadi
TERSANGKA KEJAHATAN: Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru di Polres Blitar Kota, Jumat (14/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2025, dengan 12 orang tersangka diamankan.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan, operasi ini berlangsung selama 12 hari, dari 22 Oktober hingga 2 November 2025.

"Kami mengungkap 11 kasus kejahatan dengan 12 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, Jumat (14/11/2025). 

Sebanyak 11 kasus yang diungkap terdiri atas lima kasus pencurian biasa dengan lima tersangka dan satu kasus pencurian dengan pemberatan ada dua tersangka.

Lalu, empat kasus pencurian sepeda motor dengan empat tersangka dan satu kasus penganiayaan dengan senjata tajam ada satu tersangka. 

Untuk kasus pencurian biasa, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai Rp 100.000, dan satu ekor ayam jantan.

Baca juga: 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2025 di Kota Malang, Polisi Ungkap 44 Kasus dan Ringkus 51 Tersangka

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin pompa air.

Sedang untuk kasus pencurian sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu, tiga unit sepeda motor, dua unit kunci kendaraan, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, dan flashdisk berisikan rekaman CCTV.

Untuk kasus penganiayaan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit handphone.

Subiyantana menegaskan bahwa operasi ini jadi upaya penanggulangan kejahatan seperti pencurian, kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak yang meresahkan masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved