Berita Madura
Calon Pengantin di Sampang Harus Bersabar, Pelaksanaan Pernikahan Ditiadakan Selama PPKM Darurat
Calon pengantin di Sampang Madura harus bersabar, karena pelaksanaan pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu selama PPKM Darurat.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Para calon pengantin di Kabupaten Sampang, Madura, harus bersabar untuk menggelar pernikahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Meteri Agama RI nomor 18 tahun 2021 tentang sistem kerja selama PPKM Darurat, pendaftaran nikah atau pelaksanaan nikah ditiadakan sementara.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Pardi mengatakan, menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di wilayah kerjanya. Dengan menyebarkan lembaran serta memasang banner di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bahari.
"Jadi selama pelaksanaan PPKM, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, kegiatan pernikahan ditunda sementara," ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Pihaknya tidak dapat memastikan kebijakan tersebut dapat berlangsung lebih atau sesuai dari ketentuan, mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini masih menunjukkan keganasannya.
"Soal nanti bagiamananya (perpanjangan waktu) tergantung nanti," ucap Pardi.
Ia menambahkan, bagi para calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum pelaksanaan PPKM Darurat diterapkan, maka akan dilaksanakan dalam pekan ini sesuai kesepakatan antara kepala KUA, penghulu, dan keluarga.
Baca juga: Puluhan Warga di Sampang Kepung Puskesmas Jrengoan, Tuntut Buka Pelayanan Rawat Inap 24 Jam
"Pelaksanaannya senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19, jadi maksimal dalam ruangan 8 orang, sudah termasuk penghulu, manten, saksi, pembaca doa, dan lainnya," terangnya.
Begitupun acara ditekankan agar tidak terlalu lama untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan agar tidak menyebabkan klaster baru di hajatan.
"Untuk adanya kegiatan orkes dalam kegiatan pernikahan tersebut bukan urusan kami, yang jelas di dalam surat kami, SE nomor 18 maupun 19 memang ditiadakan, tidak boleh ada," pungkasnya.