Berita Malang
Beraksi Jadi Begal Motor, Dua Pengamen Ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Dua tersangka begal motor itu berinisial IH alias Ivan (28), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua tersangka begal motor.
Dua tersangka begal motor itu berinisial IH alias Ivan (28), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan RIH alias Riskhan (19), warga Jalan Plaosan Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, kedua pemuda yang telah bersahabat sejak lama itu, berprofesi sebagai pengamen jalanan.
Kedua pemuda itu ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (08/07/2021) malam.
Mereka ditangkap, karena telah melakukan aksi begal motor Honda GL modifikasi milik RE (14), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (3/6/2021) pukul 23.45 WIB, di Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kejadian itu bermula
saat korban dan beberapa temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, muncul para pelaku mengendarai motor ke arah korban dan teman -temannya. Lalu tanpa sebab yang jelas, pelaku memukuli teman-teman korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga melempar batu ke arah korban hingga terkena pada kakinya. Kejadian itu membuat korban berlari menyelamatkan diri, untuk meminta tolong warga sekitar.
Baca juga: Bantu Pedagang di Kota Pasuruan, Gus Ipul Bebaskan Retribusi Pasar hingga 15 September 2021
Namun, di saat korban kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengambil motornya yang tertinggal, ternyata motor Honda GL miliknya telah hilang dibawa kabur pelaku.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya polisi berhasil menemukan motor Honda GL tersebut. Motor itu ditinggal oleh pelaku usai menabrak mobil.
Petugas terus melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tersangka Ivan di kawasan fly over Jalan Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka Riskhan di kawasan Jalan Polowijen. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP.
Kejadian begal motor tersebut, dibenarkan langsung oleh salah seorang anggota Satreskrim Polresta Malang Kota yang enggan disebutkan namanya.
"Iya memang benar. Kedua tersangka telah kami amankan. Dan kasus ini, masih terus kita lakukan penyelidikan," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (14/7/2021).
Kumpulan berita Kediri terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/begal-motor_20170429_122951.jpg)