Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Viral Kerumunan Selamatan di Desa Ngabab, Wakil Bupati Malang Didik: Ini Bagian dari Pembelajaran

Viral selamatan di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon. Begini tanggapan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menilai peristiwa kerumunan selamatan yang dilakukan di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dengan perspektif historis dan budaya.

Menurutnya, tradisi merupakan kebiasaan yang sukar dihilangkan, meski pandemi virus Corona ( Covid-19 ) sedang melanda.

Didik mengajak publik melihat secara utuh pemaknaan kegiatan selamatan yang sempat dilakukan oleh masyarakat Desa Ngabab pada beberapa waktu lalu.

Dari perspektif lain, Didik tak menampik pula kegiatan selamatan secara berkerumun memang bertentangan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca juga: VIRAL Pasangan Pengantin Nikah di Bus, Opsi Terakhir Imbas PPKM Darurat, Berikut Rute Perjalanannya

“Dalam hal ini intinya ada sebuah kebiasaan di masyarakat, sehingga ini masyarakat yang perlu di edukasi bahwa berkerumunnya masyarakat adalah salah satu indikator penyebaran (corona),” beber Didik.

Didik juga menerima informasi jika pihak Pemerintah Desa Ngabab merupakan tradisi selamatan yang harus dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Didik berpesan kegiatan selamatan harusnya menilik pada kondisi pandemi virus Corona seperti saat ini.

"Pemerintah desa sebagai pimpinan lokal memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kegiatan ini (selamatan doa bersama). Namun dalam situasi ini juga ada cara lain,” ungkap pria yang mengawali karir politik sebagai Kepala Desa Tunjungtirto, Singosari itu.

Baca juga: Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Polresta Malang Kota Siapkan Kuota untuk Disabiitas

Usai peristiwa selamatan tersebut viral, Didik mengajak masyarakat berpikir tidak sempit dan menganggap pemerintah telah berupaya menyelamatkan nyawa masyarakat lewat PPKM Darurat.

"Sehingga pemerintah tidak terus menerus disalahkan. Masyarakat agar juga ikut memahami tentang hak-hak pemerintah di dalam rangka PPKM Darurat. Artinya ada kewajiban yang dilakukan saat ini yaitu penyelamatan nyawa atau jiwa dan bukan yang lain-lain," jelasnya.

Terakhir Didik mengaku Polres Batu sebagai leading sector wilayah Kota Batu serta Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon, merupakan pihak yang berwenang memproses kasus ini.

“Bagi saya ini adalah bagian dari pembelajaran. Hukum memang harus ditegakkan dan ini bagian pembelajaran, kalaupun itu tidak diproses hukum minimal teguran,” tutupnya.

Berita tentang Kabupaten Malang

Berita tentang PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved